Prosumut
Hukum

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebingtinggi Terjaring Operasi Yustisia

PROSUMUT – Petugas gabungan terdiri dari Polres Tebingtinggi, Koramil 13 dan Satpol PP Pemko Tebingtinggi menjaring puluhan warga Kota Tebingtinggi yang ketahuan melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam Operasi Yustisia yang digelar, Senin 14 September 2020 disejumlah titik keramaian.

Operasi Yustisia yang digelar serentak di Provinsi Sumatera Utara ini untuk menertibkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dan di Kota Tebingtinggi, petugas gabungan mengunjungi beberapa titik keramaian dan menemukan puluhan pelanggaran yang ada.

Polres Tebingtinggi melalui Kabag Ops Kompol Burju Siahaan bersama Danramil 13 Kapten Budiono dan Sektetaris Satpol PP YB Hutapea dan beberapa Kapolsek melakukan penindakan bagi pelanggar prokes dengan sanksi lisan dan menandatangani surat bukti penindakan kepada warga yang melanggar Prokes.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kabag Ops Kompol Burju Siahaan menjelaskan, operasi yustisia dilakukan serentak di seluruh daerah di Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka menjalankan Pergub dan Perwal yang akan diterapkan pada tanggal 19 September 2020 mendatang guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

“Dari beberapa titik lokasi yang kita datangi masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita juga menemukan pelaku usaha yang belum menyediakan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer di tempat usahanya,” terang Kompol Burju Siahaan.

Ditambahkan Kabag Ops ini bahwa hingga saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes masih berupa lisan, namun apa bila nanti sudah berlaku Perwal maka sanksi berupa denda administrasi, kerja sosial, penyitaan KTP hingga penutupan sementara tempat usaha akan dilakukan.

Sebelumnya, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Budiono juga menyampaikan tentang sosialisasi jelang penerapan Perwal No 44 tahun 2020. Danramil juga turut menghimbau kepada warga masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saat ini kita masih memberikan teguran lisan, kita harapkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Mari sama-sama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tebingtinggi,” tegas Danramil. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Hingga Desember 2022, KPPU Kanwil I Medan Tangani 28 Perkara, Didominasi Kasus Tender

Editor prosumut.com

Seleksi P3K Langkat Berdasarkan Panselnas dan Kementerian

Editor prosumut.com

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Kades Pernah Bertandang ke Lokasi

Ridwan Syamsuri

PT Inalum Diperintahkan Bayar Rp368 Juta Lebih, Penggugat Kasasi ke MA

Editor prosumut.com

Seribuan Massa PP Datangi Kantor Kejati Sumut, Protes Tuntutan JPU Soal Kasus Pembunuhan

admin2@prosumut

Kunjungan Kakanwil: Lapas Binjai Paling Bagus

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara