PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus satu dari dua pelaku kasus penggelapan sepeda motor Vario 125 BK 2146 LMA, yang beraksi di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, beberapa waktu lalu.
Pelaku diringkus dari kawasan Jalan Patumbak, Desa Marindal I, Deli Serdang, persisnya di depan pabrik sarung tangan.
Adapun pelaku tersebut Andika Yohanes Matondang alias Birong (23) warga Dusun 1 Desa Langau Seorang Blok E 5, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sementara korbannya, Doarjo Sasan Basri Sipangkir (33) warga Dusun II, Kelurahan Ujung Serdang, Tanjung Morawa.
“Pelaku ditangkap pada Rabu siang (15 Juli 2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan aksi pelaku dilakukan pada 19 Mei 2020 lalu sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Immanuel Ginting, Kamis 16 Juli 2020.
Dikatakan Immanuel, penangkapan pelaku bermula dari informasi korbannya bahwa pelaku sedang berada di depan pabrik sarung tangan Patumbak. Dari informasi tersebut, diturunkan tim hingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan pengelapan sepeda motor korban. Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial I yang kini diburu,” ungkapnya.
Pengakuan pelaku, motor korban telah dijual bersama rekannya seharga Rp 1.100.000. Kemudian, uangnya dibagi rata.
“Kita masih mengembangkan kasusnya lebih lanjut,” pungkas Immanuel. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :