Prosumut
Ekonomi

Pelaku Pasar Modal Perlu Pahami Mekanisme Perlindungan Investor

PROSUMUT – Pelaku Pasar Modal Indonesia perlu memahami mekanisme perlindungan investor. Hal itu jika investor pasar modal mengalami kehilangan aset.

Pemahaman perlindungan investor ini juga penting, agar pelaku pasar modal tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal.
 
Di sisi lain, adanya perlindungan investor tersebut dapat menyelamatkan aset pelaku pasar modal atau bisa diganti rugi. Meski begitu, ada juga risiko yang tidak dilindungi.


Perlindungan investor atas aset pasar modal ini ditangani oleh Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).

Indonesia SIPF merupakan anak perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund), Mariska Aritany Azis menjelaskan, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi pasar modal yang hilang akibat adanya penipuan.

Perlindungan atas aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan kepada perusahaan efek yang bertindak untuk kepentingannya dalam berinvestasi.

Perusahaan efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan investor.

Namun, perusahaan efek juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).

“Sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hingga saat ini, belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapat diberikan ganti rugi oleh DPP,” ungkap Mariska saat workshop ‘Perlindungan Investor’ di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jalan Ir H Juanda Baru, Medan, Rabu 1 November 2023.

Workshop ini digelar oleh BEI Sumut yang bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF. Turut hadir, Kepala BEI Sumut M Pintor Nasution dan Kepala Unit Layanan Edukasi Investor KSEI Ruth Yendra.

Lebih lanjut Mariska menjelaskan, DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) akibat penyalahgunaan aset investor oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Per Januari 2021, besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp 200 juta per
investor atau Rp 100 miliar per kejadian di Kustodian.

“Anggota DPP saat ini terdiri dari dua kategori, dengan jumlah sebanyak 97 anggota (perantara pedagang efek) dan 24 anggota (Bank Kustodian),” sebut Mariska.

Dia menuturkan, terdapat syarat perlindungan investor yang dilindungi. Antara lain, menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada Kustodian.

Kemudian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Selanjutnya, memiliki nomor tunggal identitas pemodal (SID).

Sedangkan pengecualian investor yang dilindungi, yakni pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang.

Selain itu, pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak di atas.

“Aset yang dilindungi yaitu efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI. Lalu, dana pada Kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli,” papar Mariska.

Dia menambahkan, walaupun Pasar Modal Indonesia telah dilengkapi dengan berbagai macam perlindungan bagi investornya, namun masyarakat tetap diimbau untuk lebih aware terhadap berbagai produk dan jenis investasi.

Kurangnya pemahaman akan hal tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal.

Sebab berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi, seperti titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas. Kerugian yang diakibatkan investasi ilegal seperti itu tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.

Adapun risiko lainnya yang tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF adalah penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting/suspend emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan lain sebagainya.

“Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang menawarkan instrumen investasi dengan menjanjikan return yang tinggi.

Pastikan bahwa investasi yang ditawarkan itu resmi berasal dari lembaga yang terdaftar dan berada di bawah naungan regulasi OJK.

Lakukan konfirmasi ulang melalui media atau kontak resmi dari lembaga tersebut, atau bisa juga dikonsultasikan kepada Indonesia SIPF melalui Layanan Konsultasi Pemodal Indonesia SIPF,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BEI Sumut M Pintor Nasution menuturkan, tujuan diselenggarakannya workshop perlindungan investor tersebut sebagai edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelaku pasar modal di wilayah Medan dan sekitarnya mengenai cara berinvestasi yang aman dan memperkenalkan berbagai macam mekanisme perlindungan yang ada di industri Pasar Modal Indonesia.

“Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat untuk mulai berinvestasi di pasar modal serta menghindari investasi ilegal,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Mitra Binaan Pertamina Ekspor Perdana 2,5 Ton Kerupuk Kulit Ikan Patin ke Malaysia

Konten Terkait

Perusahaannya Terlibat Proyek Peluncuran Garuda A300-900 Neo, Ini Kick Back Erick Thohir!

valdesz

Telkomsel Luncurkan Paket GamesMAX Booster

Editor prosumut.com

Trafik Broadband Telkomsel Meningkat Selama Nataru 2022/2023

Editor prosumut.com