PROSUMUT – Personel Polsek Medan Sunggal mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) wilayah hukum Polsek Medan Sunggal dengan meringkus dua pelaku satu masih di bawah umur di seputaran jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka berinisial SDC (19) warga Jalan Kapten Sumarsono Karya 5, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dilumpuhkan dengan timah panas.
Pasalnya, saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Selanjutnya tersangka SDC langsung dibawa berobat ke RS Bhayangkara Medan, Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Setelah mendapat perawatan medis, tersangka SDC dan rekannya DWH (16) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia diboyong ke mako.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda Motor Mio warna biru BK 5737 ABG milik tersangka, yang digunakan melakukan tindak pidana.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah BK 4736 AIX Milik korban, baju kemeja warna merah milik tersangka, dibeli dari hasil kejahatan dan satu unit HP merk Vivo warna Silver milik tersangka.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Syarief Ginting mengatakan, terungkapnya kasus curas ini adanya laporan korban Riski Tarigan ke Polsek Medan Sunggal dengan menyebutkan, sewaktu pulang dari sekolah, bertemu dengan kedua tersangka.
“Salah seorang tersangka minta tolong untuk dibonceng karena ban sepeda motornya kempes. Tanpa rasa curiga, korban membantunya. Sewaktu berada di Jalan Karya Kecamatan Sunggal DS, tersangka SDC menyuruh korban untuk berhenti. Kemudian, tersangka langsung merampas dan membawa kabur sepeda motor yang dipakai korban,” sebut Syarief kepada wartawan Selasa 3 Maret 2020.
Setelah mendengar keterangan korban tersebut, personel yang tergabung dalam Tim Tekab Polsek Medan Sunggal, diturunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan guna mengetahui pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum jajaran Polrestabes Medan.
“Selanjutnya, pada hari Sabtu (1 Maret 2020) sekira pukul 10.00 WIB, personel mendapat info bahwa kedua tersangka sedang berada di Jalan Gatot Subroto. Dengan gerak cepat, personel menuju lokasi tersebut dan mengikuti kedua tersangka sampai di Jalan Danau Singkarak,” terang Syarief.
Di sana, personel langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Setelah itu, melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti sepeda motor milik korban yang ditemukan di sebuah rumah kosong Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru.
“Namun pada saat dilakukan pengembangan, salah satu tersangka SDC mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya. Kini Kedua tersangka serta barang buktinya sudah ditahan,” pungkasnya. (*)