PROSUMUT – Seorang pegawai PTPN IV bernama Ibrahim Martabaya terpaksa menerima hukuman dari majelis hakim karena melanggar aturan Pemilu.
Pasalnya, Ibrahim terbukti berkampanye yang berarti melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana dakwaan JPU.
“Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3) sore.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Menyikapi vonis ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditanya pendapatnya, Ibrahim didampingi istrinya masih enggan berkomentar.
Sementara itu, Kadlan Sinaga, salah seorang tim JPU perkara ini menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.
Ia mengatakan bukti pelanggaran aturan pemilu itu adalah terdakwa memposting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua.
Seharusnya lanjut Kadlan sebagai ASN, terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya, salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. (*)