PROSUMUT – AH (34), wanita yang diamankan bersama suaminya, Yopi (36), karena membawa nasi bungkus berisi sabu saat hendak mengantarkan makanan tersebut ke Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kini dipulangkan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
AH tak ditahan karena tidak mengetahui kalau suaminya membawa sabu yang disimpan dalam nasi bungkus.
Kasatres Narkoba AKBP Raphael Sandhy mengaku, istri Yopi tidak ditahan karena dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara hanya diajak suaminya.
“Hasil pemeriksaan terhadap AH tidak dapat dilakukan penahanan, karena tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut. AH hanya diajak oleh suami mengantarkan makanan ke Mapolrestabes Medan,” ujar Raphael kepada wartawan, Rabu 6 November 2019.
Menurut dia, hasil pemeriksaan terhadap Yopi, yang bersangkutan mengakui kepemilikan 5 bungkus kecil sabu yang dicampur ke dalam nasi bungkus dengan tujuan untuk diantarkan kepada tahananan bernama Awaluddin Lubis.
“Pengakuan Yopi, sabu tersebut diperoleh dari RI yang mengantarkan kepadanya. Selanjutnya, Yopi membeli nasi bungkus dengan lauk usus, dan kemudian mencampurkannya,” beber Raphael.
Disebutkannya, Yopi dengan Awaluddin Lubis memiliki hubungan. Yopi adalah pacar dari adik sepupunya, dan selama ini Awaluddin Lubis baik terhadap keluarga tersangka maupun anak tersangka.
“Saat tersangka Yopi mau mengantarkan sabu, lalu mengajak istrinya yang tidak mengetahui keberadaan sabu di dalam makanan tersebut,” tandas Raphael.
Sebelumnya, Yopi (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa Lingkungan VII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap petugas Rumah Tahanan Mapolrestabes Medan, Senin 4 November 2019 sore.
Sebab, pasutri tersebut kedapatan menyisipkan sabu di dalam nasi bungkus yang hendak diantarkannya kepada salah seorang tahanan.
“Keduanya ditangkap ketika ingin mengunjungi seorang tahanan. Saat digeledah terhadap barang bawaannya, ternyata petugas menemukan 5 bungkus kecil diduga berisi sabu yang bercampur di dalam nasi bungkus,” ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar.
Kata Sonny, keduanya kemudian diserahkan ke pihak Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. (*)