PROSUMUT – Pasangan suami istri (pasutri) Yopi (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa Lingkungan VII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap petugas jaga Rumah Tahanan Mapolrestabes Medan, Senin 4 November 2019 kemarin.
Sebab, pasutri tersebut kedapatan menyelipkan sabu di dalam nasi bungkus yang hendak diantarkannya kepada salah seorang tahanan.
“Keduanya ditangkap ketika ingin mengunjungi seorang tahanan. Saat digeledah terhadap barang bawaannya, ternyata petugas menemukan 5 bungkus kecil diduga berisi sabu yang bercampur di dalam nasi bungkus,” ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Selasa 5 November 2019.
Kata Sonny, keduanya kemudian diserahkan ke pihak Satres Narkoba.
“Diduga sabu tersebut pesanan salah seorang tahanan. Saat ini kasusnya sedang ditangani Satres Narkoba,” tukasnya. (*)