Prosumut
Kriminal

Pasutri Bawa Nasi Bungkus Isi Sabu ke Rutan

PROSUMUT – Pasangan suami istri (pasutri) Yopi (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa Lingkungan VII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap petugas jaga Rumah Tahanan Mapolrestabes Medan, Senin 4 November 2019 kemarin.

Sebab, pasutri tersebut kedapatan menyelipkan sabu di dalam nasi bungkus yang hendak diantarkannya kepada salah seorang tahanan.

“Keduanya ditangkap ketika ingin mengunjungi seorang tahanan. Saat digeledah terhadap barang bawaannya, ternyata petugas menemukan 5 bungkus kecil diduga berisi sabu yang bercampur di dalam nasi bungkus,” ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Selasa 5 November 2019.

Kata Sonny, keduanya kemudian diserahkan ke pihak Satres Narkoba.

“Diduga sabu tersebut pesanan salah seorang tahanan. Saat ini kasusnya sedang ditangani Satres Narkoba,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Sabu 60 Kg Tangkapan BNN, Kurirnya Penarik Betor

Editor prosumut.com

Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Terhadap Irham Buana Nasution

Editor prosumut.com

Polsek Tebingtinggi Ringkus Dua Orang Pelaku Curas

admin2@prosumut

Polisi Buru Fotografer Jakarta Terkait Dugaan Prostitusi Artis

admin2@prosumut

Pelaku Kabur Telanjang Bulat

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara