Prosumut
Hukum

Paslon ASRI Menggugat, KPU Labuhanbatu : Salah Objek

PROSUMUT – Usai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, pasangan calon (Paslon) Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) mengajukan gugatan atas hasil pemilihan. Namun disebutkan bahwa permohonan yang diajukan salah objek.

Terkait itu, perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh ASRI, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahuhanbatu melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin, tidak jelas karena tidak sesuai objek yang seharusnya menjadi soal.

Diketahui bahwa MK menggelar perkara Nomor 141 pada Jumat siang 21 Mei 2021. Kaitannya adalah gugatan Paslon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020,  nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Lahuhanbatu selaku termohon dan keterangan Bawaslu sebagai pihak terkait. Serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.

Ali Nurdin menyebutkan bahwa gugatan atau permohonan ASRI adalah agar KPU Lahuhanbatu membatalkan keputusan nomor 64, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.

Kemudian penetapannya pada pukul 12.35 WIB oleh KPU Lahuhanbatu dengan alamat A Thalib No 3 Telanai Pura Labuhanbatu, 36122.

“Permohonan tersebut tidak jelas. Karena termohon tidak pernah mengeluarkan objek perkara tersebut, sehingga permohonan salah objek,” sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa yang diterbitkan oleh KPU Labuhanbatu adalah Keputusan Nomor 64, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Yang diterbitkan pada 27 April 2021 pukul 12.15 WIB, oleh termohon yang beralamat di Jalan WR Supratman 52 Padangmatinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Bahwa dengan demikian, ada 4 ketidakjelasan dari pernyataan pemohon dalam permohonannya,” katanya.

Adapun ketidakjelasan dimaksud adalah nomor keputusan KPU Lahuhanbatu yang digugat benar, tetapi perihal yang tidak tepat.

Kemudian keputusan dibuat pada 27 April 2021 oleh KPU Labuhanbatu, bukan 19 Desember 2020 seperti dalam gugatan. Ketiga, soal waktu penerbitan keputusan, adalah pukul 12.15 WIB.

Sedangkan keempat, alamat KPU Lahuhanbatu adalah di Jalan WR Supratman no 52 Padangmatinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Bukan di Jalan A Talib.

“Karena tidak ada revisi atau perbaikan terhadap tuntutan perbaikan terhadap objek perkara, baik dalam posita maupun dalam petitumnya, maka tidak bisa dilakukan lagi objek perkara yang dirujuk oleh pemohon adalah salah. Karena tidak pernah dikeluarkan oleh termohon,” ucap Ali Nurdin. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Empat Oknum Polisi Pemeras Diadili

Editor prosumut.com

Gubsu & GMKI Pasti Bisa Selesaikan Masalah Layaknya “Bapak & Anak”

valdesz

Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik Jika Tak Serahkan ini!

valdesz