PROSUMUT – Prabowo alias Bowo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lelaki 36 tahun ini diadili karena memalsukan surat tanda terima laporan polisi (STTLP).
Dakwaan terhadap Prabowo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, Selasa 26 Maret 2019.
Warga Jalan Gedung Arca Gang Sehat, Medan ini dinilai telah memalsukan surat laporan polisi tentang kehilangan mobil yang masih dikreditnya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (1) jo ayat (2) KUHPidana,” kata Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, sebagaimana dilansir Merdeka.
Dalam perkara ini, Prabowo memberikan laporan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance, Jumat 21 Sesember 2018.
Dia menyatakan bahwa mobil Suzuki Ertiga Tahun 2017 warna cool black metallic BK 1008 HF yang dikredit dari perusahaan itu dibawa orang lain tanpa sepengetahuannya.
Warga Jalan Gedung Arca, Gang Sehat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan ini juga menyerahkan selembar fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tertanggal 13 September 2018.
Perusahaan pembiayaan itu tidak begitu saja percaya. Untuk memastikan kebenaran laporan Prabowo, seorang karyawan melakukan pengecekan ke Polsek Medan Area. Dia menanyakan kebenaran dan keaslian STTPL Sektor Medan Area yang diberikan Prabowo.
Setelah dicek di buku register penerimaan LP, ternyata nomor surat yang tercantum pada STTLP itu tidak terdaftar di Mapolsek Medan Area.
Pihak Polsek Medan Area juga tidak ada mengeluarkan surat no STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tanggal 13 September 2018
Setelah mendapatkan penjelasan dari polisi, perusahaan leasing itu kemudian meminta Prabowo datang dan membawa STTP asli. Saat dia tina, dia langsung diserahkan ke Mapolsek Medan Area berikut barang bukti STTLP palsu.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. (*)