PROSUMUT – Pidsus Kejari Langkat menjebloskan tersangka dugaan korupsi pemotongan dana BOK yang diperuntukan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kamis 4 Februari 2021.
“Tim JPU seksi tindak pidana khusus Kejari Langkat telah melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Langkat guna dapat dilaksanakannya proses penuntutan,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali.
Tersangka dimaksud adalah dr Evi Diana selaku Kapus Desa Teluk. Dalam proses pelaksanaan tahap II, ujarnya, tersangka didampingi PH.
“Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU,” ujarnya.
Penahanan berdasarkan Sprint Kajari Langkat Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/
Bahkan selama menjabat, tersangka potong dana BOK hingga 40 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp200 juta.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :