Prosumut
Hukum

Oknum Jaksa Kejari Belawan Dituding Peras Keluarga Terdakwa Rp10 Juta

PROSUMUT – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak tegang Rabu (8/5) sore. Pasalnya, keluarga terdakwa kasus penganiayaan menjerit histeris memaki-maki oknum Jaksa Kejari Belawan, Johannes Naibaho.

Awalnya, sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 diketuai Majelis hakim Morgan Simanjuntak tersebut, berlangsung aman dan terkendali.

Namun saat majelis menunda sidang lantaran ketiadaan saksi, seketika berubah menjadi ricuh.

“Ini cuma kasus t*ik burungnya. Hanya kasus perkelahiannya, dia (Johannes) minta uang Rp10 juta sama kami. Karena uang kami tidak ada, sidang ditunda-tunda terus,” teriak M Yakubsah, ayah terdakwa.

“Uang kami cuma Rp2 juta, tapi dia tetap minta Rp10 juta,” sambungnya lagi.

Usai mengantarkan ke sel tahanan sementara, Endang, kakak terdakwa menyembah kaki Johannes Naibaho agar sidang adiknya segera berjalan.

Namun saat keluar dari sel, Endang menjerit dan menangis sejadi-jadinya hingga menjadi tontonan pengunjung Pengadilan Negeri Medan.

“Ya Allah tolonglah adik hamba. Kami nggak tau lagi harus bagaimana menjalani sidang ini,” ucapnya terisak-isak.

Endang mengaku, sidang adiknya telah lima kali ditunda. Empat kali di PN Belawan dan sekali di PN Medan.

“Ini sudah yang kelima kalinya ditunda. Tadi malam (Selasa) si Naibaho sempat nelpon, katanya jangan ribut-ribut nanti di sidang,” katanya.

“Cuma sekali itu kami diminta Rp10 juta nya, itu pas di pertengahan sidang,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari tiga terdakwa melakukan penganiayaan. Masing-masing, Mahattir Muhammad (22), Muhammad Hanafi alias Napi (28) dan Rudi Wira Ganda alias Idon (26). Ketiganya warga Jalan Cimanuk Baru, Gang 14, Lk XXIII, Kelurahan Belawan II.

Ceritanya, korban Abdul Mahmud sedang berjalan di depan rumah ketiga terdakwa, Kamis 6 Desember 2018 pukul 19.30 WIB.

Kemudian, Napi mendekati Abdul. Tanpa basa basi, terdakwa langsung meninju wajah korban dengan tangannya.

Namun, korban mengelak. Tak lama kemudian, Mahattir menghampiri dan menendang perut korban sehingga membuat Abdul terjatuh ke dalam parit.

Bahkan, Idon ikut serta menendang korban yang sedang terjatuh di dalam parit. Abdul berusaha menahan pukulan dan tendangan dari para terdakwa sehingga akhirnya dapat melarikan diri.

Saksi Rizal dan Hadi Ismanto alias Gondrong yang melihat kejadian itu dari jarak 20 meter berusaha melerai pemukulan yang dilakukan para terdakwa. Tapi, korban terlebih dahulu dapat membebaskan diri.

Berdasarkan visum et repertum Nomor 64/ VER/RSKOMANG MAKES/2018 RUMAH SAKIT yang ditanda tangani oleh Dr Hilyati Harahap tanggal 10 Desember 2018 terhadap Abdul Mahmud ditemukan luka memar pada bagian kepala belakang dan luka memar di pinggang akibat trauma benda tumpul.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.(*)

Konten Terkait

Jual Sabu ke Polisi, Seorang Kurir Diadili

Ridwan Syamsuri

Eh, Ada Istilah “Kapolri Swasta”, Siapa Gerangan?

valdesz

Isu Monopoli Bisnis dan Peredaran Narkoba di Penjara, Ini Klarifikasi Yayasan Jeera

Editor prosumut.com

Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN IV Dihukum 3 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

3 Anggota DPRD Medan Belum Lapor LHKPN ke KPK

Ridwan Syamsuri

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara