PROSUMUT – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan akan ada sanksi tegas yakni pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin Covid-19.
“Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas, Medan, Jumat 21 Mei 2021.
Edy juga mengatakan, sanksi berat akan diberikan kepada oknum dimaksud sesuai peraturan yang berlaku. “Pecat! sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan Edy, vaksin corona yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dengan harapan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Nah, ini malah dilakukan seperti itu (dijual),” ujarnya.
Disebutkan dia, dua oknum ASN yang ditangkap masing-masing dari Dinas Kesehatan Sumut dan Lapas adalah oknum dokter.
“Hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi untuk di Lapas. Ada 2 dokter, ada dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan,” sebut Edy.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum ASN ditangkap Polda Sumut karena diduga melakukan jual beli vaksin Covid-19.
“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi wartawan.
Hadi juga mengatakan, dugaan penyalahgunaan vaksin corona secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021.
Namun, dia belum bersedia merinci lebih lanjut terkait pengusutan kasus tersebut. “Ya lagi dikembangkan, nanti kami informasikan kembali,” ujarnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :