PROSUMUT – Perempuan bertubuh kurus, berambut ikal dan berkulit sawo matang, yang telah berumur lebih dari setengah abad, St alias Nek Jon (56), kini harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pasalnya, warga Jalan Badak Bejuang, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ini, pada Sabtu 14 Agustus 2021 pagi sekira pukul 10.00 WIB kemarin ditangkap oleh personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi dikediamannya akibat diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari tangan St alias Nek Jon, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 Gram dan uang sebesar Rp.70.000, dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000,.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu 18 Agustus 2021 kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku St alias Nek Jon, yang akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan terhadap pelaku sendiri dilakukan setelah personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi menerima informasi dari warga masyarakat, bahwa di Jalan Badak Lingkungan I, tepatnya dikediaman pelaku sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap seorang perempuan dewasa dengan barang bukti 1 bungkus diduga sabu, yang diakui pelaku adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Agus Arianto. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :