PROSUMUT – PROSUMUT – Muhammad Nova alias Noval (34), seorang nelayan di Tanjung Balai terpaksa harus mendekam di sel tahanan.
Pasalnya, nelayan yang tinggal di Jalan Haji Adlin/Pancakarsa Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai ini ketangkap basah bertransaksi dengan petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Selasa 19 November 2019.
“Tersangka ditangkap di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tersangka, disita 25 butir pil ekstasi warna merah muda,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha, Rabu 20 November 2019.
Dijelaskan Putu, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menyamar sebagai pembeli.
“Ketika hendak bertransaksi, petugas melihat tersangka memegang 1 kotak yang dicurigai berisi narkotika. Petugas langsung menangkap tersangka,” jelas Putu.
Petugas kemudian meminta tersangka membuka kotak yang dibawanya. Setelah dibuka, petugas menemukan 25 butir diduga kuat narkotika jenis ekstasi.
“Tersangka kemudian diboyong. Hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti diduga ekstasi tersebut adalah miliknya,” pungkas Putu. (*)