PROSUMUT – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof Mohd Hatta mengatakan saat pandemi sekarang ini umat diingatkan untuk mengikuti metode karantina yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.
Metode karantina ini untuk mencegah penyebaran penyakit yakni La Tadkhulu atau ‘jangan masuk’ dan La Takhruju ‘jangan keluar’ dari wilayah terkena wabah virus corona atau Covid-19.
Demikian disampaikan Prof Hatta di ruang kerjanya, usai pertemuan dengan Direktur Binmas Poldasu, Kombes Pol Yusuf Hondawan Naibaho baru-baru ini.
Diungkapkannya masyarakat saat ini tidak lagi memperhatikan dengan serius imbauan pemerintah untuk stay home atau social distancing (pembatasan sosial).
Terlihat masih banyak orang-orang berkumpul dimana saja termasuk juga di Masjid dan rumah ibadah pada wilayah zona merah.
“Padahal sudah ada patokan zona merah, kuning dan hijau pada wilayah penyebaran covid 19, namun kita tidak bisa memfilter orang-orang yang berada pada zona merah untuk tidak memasuki wilayah zona kuning dan hijau,” jelasnya.
Dalam tuntunan yang telah dikeluarkan MUI Medan pada 9 April 2020 kemarin soal ibadah berdasarkan zona potensi penularan COVID-19 yang ditetapkan Pemko Medan.
Masyarakat yang berada di zona merah tidak dibenarkan untuk beribadah berjamaah di Masjid sampai terjadinya keadaan hal yang lebih baik. Serta tidak memasuki wilayah zona kuning dan hijau, sesuai hadits Nabi Rasululllah SAW.
‘Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu’ (HR Bukhari).
“Dalam tuntunan MUI Medan itu intinya umat harus ikhtiar dalam menghadapi covid 19, dengan wajib mengikuti protokoler yang ditetapkan pemerintah terutama dalam penggunaan masker, social distancing, penggunaan hand sanitizers dan menjaga kebersihan,” ungkapnya.
Dilanjutkan Prof Hatta, MUI Medan juga minta sosialisasi tentang bahaya dan pencegahan penyebaran virus covid 19 ini dapat dilakukan secara intensif, terutama disampaikan oleh yang berkompeten yakni Dinas Kesehatan.
“Pihak-pihak yang berwenang dapat bersosialisasi dengan kearifan dan persuasif kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan masalah baru akibat kejenuhan menghadapi situasi ini. MUI juga menyetujui rencana mengadakan musyawarah antara Forkompinda dengan ketua-ketua MUI kabupaten/kota, Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama se Provinsi Sumut, dalam kaitan agar wabah covid 19 tidak berkembang lebih luas,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp