Prosumut
Kriminal

Motif Sakit Hati, Masri Habisi Nyawa Pelajar

PROSUMUT – Polresta Deliserdang merilis pengungkapan kasus pembunuhan NW (13) pelajar kelas II SMP Warga Dusun IV Desa Ujungrambe Kecamatan Bangunpurba dengan seorang tersangka pelaku utama dan dua orang lainya terkait penjualan sepeda motor korban.

Pelaku tunggal yang menghabisi korban adalah Masri (25) warga Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang. Tersangka ditangkap personel Satreskrim Polresta Deliserdang pada Sabtu 30 Agustus 2020 lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan lintas Sumatera Simpang Jembatan Merah Desa Purbabaru Kecamatan Lembah Sorikmarapi Kabupaten Madina.

Penangkapan tersangka Masri terlaksana setelah Polisi mengimbau keluarga tersangka untuk menyampaikan pada tersangka agar menyerahkan diri.

Mengetahui keberadaannya, Polisi bersama keluarga menyusul tersangka ke Madina dan mengamankannya ke Mapolresta Deliserdang.

Kapolesta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi didampingi oleh Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus dan Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di Aula tribrata Polresta Deliserdang Rabu pagi 2 September 2020, mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tersebut dengan keterangan motif dendam sakit hati.

Kapolresta menjelaskan, sebelum pengungkapan pihaknya memeriksa 17 orang saksi. Analisis secara bertahap hingga mengarah pada tersangka sampai di amankan.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati dengan abang korban dan korban yang katanya sering mengejek ayahnya. Termasuk di rumah pelaku juga sering digunakan menjadi tempat menggunakan dan bertransaksi Narkoba.

Hingga pada Sabtu (15 Agustus 2020) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka Masri berjumpa dengan korban NW yang kemudian berboncengan naik sepeda motor ke arah jembatan permina di Sungai Merah Dusun V Desa Seimerah Kecamatan Tanjungmorawa.

Di lokasi tersebut tersangka berpura pura hendak buang air kecil dan korban mengikuti, lalu tiba tiba saat keduanya duduk berdampingan tersangka berdiri dan langsung menjerat leher korban dengan tali. Saat itu korban terjatuh dan kesakitan namun korban belum pingsan .

Tersangka lalu menggepit tubuh korban dan menarik kembali tali yang menjerat leher korban hingga korban pingsan. Ketika korban pingsan tersangka kembali menghantamkan batu koral kekepala korban ,tubuh korban dimasukkan ke dalam Goni yang diisi dengan batu lalu di masukkan ke dalam Sungai.

Setelah membuang tubuh korban ke sungai, tersangka membawa sepeda motor korban ke Jalan Tirta Deli Kecamatan Tanjungmorawa, bengkel sepeda motor milik E yang merupakan sepupu tersangka dengan tujuan menjualkan sepeda motor milik korban yang di ambilnya.

Dari E, kemudian menjualkan sepeda motor tersebut seharga Rp2 Juta kepada B dan dari hasil penjualan sepeda motor, E mendapat upah dua ratus ribu rupiah.

Setelah mendapat uang hasil penjualan sepeda motor tersangka pulang kerumahnya, Selasa (18 Agustus 2020) tersangka Masri melarikan diri ke Desa Tabuyung Kabupaten Madina dan bekerja di PT AS sebelum akhirnya diamankan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 340 sebab pasal 338 subs pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Kapolesta.

Bersamaan dengan itu, Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait merasa sepaham dengan pasal 340 KUHP yang dijerat pada pelaku yang sudah menghabisi korban dengan sangat kejam.

“Kami kemari memang bertujuan melihat langsung proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson dan merasa sepakat dengan pihak Polresta Deliserdang yang menjerat tersangka dengan pasal yang pantas ,sesuai cara cara tersangka saat melakukan pembunuhan,” kata Arist.

Arist Merdeka Sirait menegaskan Kabupaten Deliserdang merupakan wilayah yang masuk dalam zona merah kejahatan terhadap anak. Hal ini mestinya menjadi perhatian bersama terutama Pemerintah Kabupaten Deliserdang. (*)

 

Reporter : Sahat Tampubolon
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terlibat Bom Sibolga, Densus 88 Kembali Tangkap Teroris di Tapteng

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa

Editor prosumut.com

Belasan Saksi Diperiksa Terkait Joki Balap Liar Tewas Ditembak

Editor Prosumut.com

Tersangka Narkoba Polda Sumut Kabur, Ini Kata Pengamat

Editor Prosumut.com

Kesetanan Mantan Istri Kawin Lagi, Pria ini Bacoki 3 Kerabat Mantan Istrinya

Val Vasco Venedict

10 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Medan, Satu Bandar Ditembak Mati

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara