PROSUMUT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur dengan modus sebagai obat sakit gula.
alam menjalankan aksinya sejak tahun 2018, tersangka kerap mengiming-imingi uang kepada korbannya yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Alasan tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban sebagai obat sakit gula darah. Menurut tersangka, hal itu dapat dari saran seorang temannya dengan alasan agar bisa lebih fresh,” ujar Kepala UPPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP D Ginting, Senin 11 Januari 2020.
Disebutkannya, tersangka adalah Esli Lumban Tobing (51) yang sudah berkeluarga dan merupakan pengusaha barang bekas di Jalan Matahari Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
“Korban sudah 6 orang yang kita periksa, paling muda usianya 13 tahun dan paling tua 18 tahun. Tersangka ini dalam melakukan aksinya sering dilakukan di hotel kawasan Jalan Binjai Km 12. Kita sudah periksa pihak hotel dan memang benar tersangka kerap ke hotel bersama anak-anak dengan mengendarai sepeda motor,” terang D Ginting.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :