PROSUMUT – Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Electra di Kompleks CBD Polonia, Blok G, No 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Informasi diperoleh Rabu 4 September 2019, dari penggerebekan itu petugas mengamankan Direktur Karaoke Electra, Sugianto Alias Aliang (33) warga Kompleks Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning Medan.
Dari tangan dia, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis pil ekstasi 14 butir warna pink, Happy Five (H5) 9 butir, dan tiga bungkus plastik klip tembus pandang berisikan ketamine.
Penangkapan Sugianto disebut-sebut terjadi pada 27 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 WIB. Ketika itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan tentang narkotika di Kompleks CDB, tepatnya di KTV Electra.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan ruang kantor KTV Electra, dimana saat itu yang berada di ruang tersebut hanya Sugianto Alias Aliang duduk di meja kerjanya.
Setelah polisi memeriksa laci meja kerja paling atas, ditemukan satu amplop yang berisikan barang bukti narkoba. Selanjutnya, Sugianto dan barang bukti dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, yang dikonfirmasi wartawan soal kasus penangkapan Direktur Karaoke Electra, meminta menanyakan kepada Humas Polda Sumut.
Namun, saat disebutkan Humas Polda Sumut belum tahu kasusnya, Hendri langsung menyebutkan kasusnya lagi diproses.
“Kasusnya masih diproses penyidik, dan benar direkturnya sudah kita tahan dalam kasus kepemilikan narkoba,” katanya singkat. (*)