Prosumut
Kriminal

Meski Dilepas, Artis FTV Berpotensi Ditetapkan Tersangka

PROSUMUT – HH (23), artis Film Televisi (FTV) telah dibebaskan oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena tidak terbukti terlibat kasus dugaan prostitusi online. Meski dilepas, selebgram ini berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan prostitusi artis itu. Sebab, diduga masih ada prostitusi dengan modus secara online lainnya.

Hal itu berdasarkan hasil percakapan HH lewat media sosial di ponselnya dengan rekan dan koleganya. Orang-orang tersebut dikenalkan oleh tersangka J dan R.

“Kita mendalami bukti chating HH dengan rekan atau koleganya yang ada di sejumlah kota, Surabaya (Jawa Timur), salah satu kabupaten Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan beberapa lainnya. Namun, belum bisa disimpulkan terkait prostitusi online,” kata Riko dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa malam 14 Juli 2020.

Riko menegaskan, HH berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, masih diselidiki lebih lanjut.

“Mungkin, mungkin, sangat mungkin. Itu yang sedang didalami apakah yang bersangkutan lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan rekan dan koleganya. Kita menemukan beberapa bukti, HH ada chat dengan sejumlah orang yang juga menerima transferan. Namun, belum bisa disimpulkan,” terang Riko. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Ilustrasi Artis, Instagram

Konten Terkait

Bajing Loncat di Brayan Dibekuk Saat Beraksi

Editor Prosumut.com

Bripda Adi Diadili karena Edarkan Sabu

Editor prosumut.com

4 Perempuan & 11 Anak Ditangkap dalam Ops Antik Toba Polres Langkat

Editor prosumut.com

Aksi Curanmor Terekam CCTV di Pusat Kota Binjai

Editor prosumut.com

Terkait Mahasiswa dan Alumni Pesta Narkoba, USU akan Tindak Tegas

Editor prosumut.com

Ginting Dihabisi 4 Pemuda di Kedai Tuak, Diduga Selisih Paham

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara