Prosumut
PemerintahanPendidikan

Merger SD Negeri di Medan Perlu Dikaji

PROSUMUT – Wacana penggabungan atau merger SD Negeri di sejumlah kelurahan Kota Medan dinilai perlu dikaji lagi.

“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah, Rabu 22 Mei 2019.

Kata Bahrumsyah, apabila seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi Pemko Medan perlu memperhatikan kondisi para pengajar dan kepala sekolahnya(kepsek). Artinya, harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya. “Jangan pula merugikan kepseknya. Oleh karena itu, pemberlakuan zonasi ini tidak hanya kepada siswa saja tapi juga para tenaga pendidik,” sebutnya.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

Meski begitu, sambung dia, kebijakan merger dianggap tidak perlu dilakukan di kawasan padat penduduk seperti di Medan Utara. Contohnya, di SD Negeri 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan.

“Merger bukan solusi tepat, solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang. Selain itu, merger jangan di wilayah padat karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Diutarakan dia, kalau memang mau dimerger maka jangan sekedar rencana saja. Semestinya, sudah disampaikan jauh-jauh hari bukan ketika ada persoalan muncul kepermukaan. “Seharusnya sudah ada dirancang dari awal, bukan sekarang karena ada temuan lalu baru mau dimerger,” tegasnya.

Sementara Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar mengatakan, merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD Negeri yang dimerger antara lain di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

“Jadi, yang digabungkan itu berada dalam satu komplek. Rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Verifikasi Ulang Pajak Coffee Box

Editor prosumut.com

Dana Pendamping Kelurahan Lebih Besar, Pemko Medan Putar Otak

Ridwan Syamsuri

Eldin Minta OPD Tingkatkan Pelayanan Kepada Warga

Ridwan Syamsuri

Dituduh Korupsi, Mantan Presiden Peru Tembak Kepala Sendiri

Editor prosumut.com

Pawai Kemerdekaan, Sejumlah Jalan di Medan Ditutup

Editor prosumut.com

Gubernur Lantik Bobby & Aulia Jadi Walkot & Wawa Medan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara