Prosumut
PemerintahanPendidikan

Merger SD Negeri di Medan Perlu Dikaji

PROSUMUT – Wacana penggabungan atau merger SD Negeri di sejumlah kelurahan Kota Medan dinilai perlu dikaji lagi.

“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah, Rabu 22 Mei 2019.

Kata Bahrumsyah, apabila seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi Pemko Medan perlu memperhatikan kondisi para pengajar dan kepala sekolahnya(kepsek). Artinya, harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya. “Jangan pula merugikan kepseknya. Oleh karena itu, pemberlakuan zonasi ini tidak hanya kepada siswa saja tapi juga para tenaga pendidik,” sebutnya.

BACA JUGA:  Disiplinkan PPPK, BKD Langkat Susun Perbup Detail

Meski begitu, sambung dia, kebijakan merger dianggap tidak perlu dilakukan di kawasan padat penduduk seperti di Medan Utara. Contohnya, di SD Negeri 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan.

“Merger bukan solusi tepat, solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang. Selain itu, merger jangan di wilayah padat karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Diktisaintek Sapa Mahasiswa Universitas ST Bhinneka, Ingatkan Kewajiban Melekat Penerima KIP Kuliah

Diutarakan dia, kalau memang mau dimerger maka jangan sekedar rencana saja. Semestinya, sudah disampaikan jauh-jauh hari bukan ketika ada persoalan muncul kepermukaan. “Seharusnya sudah ada dirancang dari awal, bukan sekarang karena ada temuan lalu baru mau dimerger,” tegasnya.

Sementara Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar mengatakan, merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD Negeri yang dimerger antara lain di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.

BACA JUGA:  Disiplinkan PPPK, BKD Langkat Susun Perbup Detail

“Jadi, yang digabungkan itu berada dalam satu komplek. Rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

PNS Tak Usah Cemas, THR Dipastikan Cair Tanggal ini

Val Vasco Venedict

Awasi Perekrutan Kepling di Titi Papan, Komisi I DPRD Medan Minta Transparan

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Gelar Workshop Pasca Persalinan

Editor Prosumut.com

Bupati Terima Kunjungan Silahturahmi Tokoh Masyarakat Pakpak Bharat

Editor prosumut.com

Lelang Sport Center-Proyek SPIRIT Segera Dibuka, Begini Syaratnya

Editor prosumut.com

Pemko Medan Musnahkan 20.500 Arsip 

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara