PROSUMUT – Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan 9 pelaku narkoba. Enam di antaranya pengedar, sedangkan tiga lainnya pemakai.
Satu tersangka berinisial ZL (34) terpaksa ditembak pada kaki kanannya karena melawan petugas dan berusaha kabur.
Enam pengedar yang diamankan masing-masing berinisial NN (41) alias Ucok, ZL (34), NK (38) alias Nanang, SI (37) alias Heri, YN (37) alias Yus dan LH (37) alias Sipa.
Sedangkan tiga orang pengguna masing-masing berinisial, AR (40) alias Maman, JP (34) alias Joko dan AP (29) alias Yogi.
“Penangkapan kesembilan tersangka ini terhitung mulai 1 hingga 7 September. Terdiri dari 6 laporan, 4 LP Satresnarkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringin,” kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Pasaribu di hadapan wartawan di sela-sela pemaparan kasus di Mapolres Sergai, Rabu (11/9).
“Turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu 8,98 gram, ganja 2.502.28 gram dan 1 unit sepedamotor merk Suzuki Shogun tanpa plat nomor,” sambung pria humble (rendah hati) ini.
Tersangka berinisial ZL merupakan pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 3 bal seberat 2,5 gram.
“Kita terpaksa menembak kakinya karena melawan,” tegas kapolres didampingi Waka Polres Kompol GH Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P. Sinuhaji.
Dijelaskan kapolres, keenam pengedar dikenakan dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk 3 pengguna, dikenakan Pasal 112 (1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)