Prosumut
Public Service

Mau Urus Kartu Identitas Anak, Begini Caranya

PROSUMUT – Bagi warga Kota Medan yang mau mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia di bawah 17 tahun cukup mudah syaratnya. Tinggal datang ke kantor kecamatan domisili setempat, dengan membawa berkas seperti surat nikah, Kartu Keluarga dan pas foto untuk anak usia di atas 5 tahun.

“Mengurus KIA sama dengan e-KTP, ada beberapa syaratnya seperti surat nikah, KK dan pas foto untuk anak usia di atas 5 tahun. Syarat tersebut diantar ke kantor kecamatan dan selanjutnya diproses,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain, Rabu 20 Maret 2019.

Menurut dia, berkas data yang disampaikan warga untuk pengurusan KIA harus bisa dipertanggungjawabkan. “KIA nantinya mempermudah untuk berbagai hal. Misalnya, apabila si anak tersesat atau hilang maka dengan dibekali KIA mudah ditemukan tempat tinggalnya,” tutur Zulkarnain.

Tak hanya itu, sambung dia, KIA ini juga berfungsi untuk akses pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan. Misalnya, untuk kesehatan bisa akses pelayanan di rumah sakit.

“Karena baru akan diterbitkan tahun ini, kami sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan. Pengadaan 100.000 blanko KIA sedang dalam tahap proses lelang. Kalau sudah selesai kita akan berikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

14 Ribuan Warga Binjai Dihapus dari Peserta BPJS Kesehatan

admin2@prosumut

Pembangunan Jembatan Sicanang Lambat, Dinas PU Medan Tak Mau Ambruk Lagi

Ridwan Syamsuri

Pirngadi Medan Dinobatkan Jadi Rumah Sakit Sayang Ibu

Ridwan Syamsuri

Targetkan 2025 Tanah Rakyat Bersertifikat, Menteri Agraria Instruksikan BPN Bebas KKN

Val Vasco Venedict

Pembangunan Apartemen De Glass Dinilai Langgar Perda RDTR Kota Medan

Ridwan Syamsuri

Atasi Banjir, Dinas PU Normalisasi Tiga Drainase

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara