Prosumut
Public Service

Mau Urus Kartu Identitas Anak, Begini Caranya

PROSUMUT – Bagi warga Kota Medan yang mau mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia di bawah 17 tahun cukup mudah syaratnya. Tinggal datang ke kantor kecamatan domisili setempat, dengan membawa berkas seperti surat nikah, Kartu Keluarga dan pas foto untuk anak usia di atas 5 tahun.

“Mengurus KIA sama dengan e-KTP, ada beberapa syaratnya seperti surat nikah, KK dan pas foto untuk anak usia di atas 5 tahun. Syarat tersebut diantar ke kantor kecamatan dan selanjutnya diproses,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain, Rabu 20 Maret 2019.

Menurut dia, berkas data yang disampaikan warga untuk pengurusan KIA harus bisa dipertanggungjawabkan. “KIA nantinya mempermudah untuk berbagai hal. Misalnya, apabila si anak tersesat atau hilang maka dengan dibekali KIA mudah ditemukan tempat tinggalnya,” tutur Zulkarnain.

Tak hanya itu, sambung dia, KIA ini juga berfungsi untuk akses pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan. Misalnya, untuk kesehatan bisa akses pelayanan di rumah sakit.

“Karena baru akan diterbitkan tahun ini, kami sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan. Pengadaan 100.000 blanko KIA sedang dalam tahap proses lelang. Kalau sudah selesai kita akan berikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp3,3 Triliun untuk Nataru

Editor prosumut.com

BPJamsostek Berikan Vaksin Covid-19 pada Perkerja Medan dan Sumut

Editor prosumut.com

Pemda Deliserdang Dukung Optimalisasi Program Jamsostek

Editor prosumut.com

RDP dengan BPKAD, Dewan Minta Data Bilboard Reklame

Ridwan Syamsuri

Pemko Medan Diminta Daftarkan 12 Ribu Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan

Ridwan Syamsuri

Pandemi, BPJamsostek Tetap Akuisisi Kepesertaan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara