Prosumut
Public Service

Mau Urus Kartu Identitas Anak, Begini Caranya

PROSUMUT – Bagi warga Kota Medan yang mau mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia di bawah 17 tahun cukup mudah syaratnya. Tinggal datang ke kantor kecamatan domisili setempat, dengan membawa berkas seperti surat nikah, Kartu Keluarga dan pas foto untuk anak usia di atas 5 tahun.

“Mengurus KIA sama dengan e-KTP, ada beberapa syaratnya seperti surat nikah, KK dan pas foto untuk anak usia di atas 5 tahun. Syarat tersebut diantar ke kantor kecamatan dan selanjutnya diproses,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain, Rabu 20 Maret 2019.

Menurut dia, berkas data yang disampaikan warga untuk pengurusan KIA harus bisa dipertanggungjawabkan. “KIA nantinya mempermudah untuk berbagai hal. Misalnya, apabila si anak tersesat atau hilang maka dengan dibekali KIA mudah ditemukan tempat tinggalnya,” tutur Zulkarnain.

Tak hanya itu, sambung dia, KIA ini juga berfungsi untuk akses pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan. Misalnya, untuk kesehatan bisa akses pelayanan di rumah sakit.

“Karena baru akan diterbitkan tahun ini, kami sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan. Pengadaan 100.000 blanko KIA sedang dalam tahap proses lelang. Kalau sudah selesai kita akan berikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Pemko Medan & Coca Cola Peduli Lingkungan

Ridwan Syamsuri

BPJamsostek-Puskesmas Deliserdang, Optimalisasi Pelayanan Kasus Kecelakaan Kerja

Editor Prosumut.com

Hore! Di Doloksanggul Sudah Bisa Urus Paspor

Ridwan Syamsuri

Tidak Sinkron, Pemko Medan Diminta Rubah Perwal 65/2018

Val Vasco Venedict

BPJamsostek Optimis Perlindungan Jamsos Menyeluruh Sudah di Depan Mata

Editor Prosumut.com

Pedagang Pasar Sukaramai Masih Jualan di Pinggir Jalan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara