Prosumut
Kivlan Zein dan Eggi Sudjana saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bawaslu, Jakarta. Kamis (9/5). foto : Dany Krisnadhi/ANCphoto
Hukum

Mau Cabut ke Brunei, Kivlan Zein Dicekal di Batam

PROSUMUT – Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat 10 Mei 2019 malam.

Mantan kepala staf Kostrad itu terendus hendak menuju Brunei Darussalam melalui Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah memasukkan nama terlapor kasus dugaan makar itu ke dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Tipidum Bareskrim Kombes Adi Nugroho telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada pagi tadi untuk mencegah Kivlan agar tak bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

“Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri. Permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Asep Adi.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kivlan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Mei 2019.

Penyidik menyerahkan surat panggilan untuk Kivlan saat penulis buku Konflik dan Integrasi TNI-AD itu berada di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang sebelum naik pesawat ke Batam.

Posisi Kivlan saat ini sudah berada di Batam.

“Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Batam,” kata Asep.

Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa 7 Mei 2019 lalu.

Dia diduga menghasut, menyebar berita bohong dan berupaya makar.

Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan itu Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar. (*)

Konten Terkait

Pengejaran Melelahkan, Buronan Pajak Rp 450 M Akhirnya Dijebloskan ke Sel

Val Vasco Venedict

Tak Penuhi Unsur Pidana, Irfandi Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com

Proses Sidang Pemohon PKPU PT Sinar Menara Deli Dihentikan

Editor prosumut.com

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bandar Narkoba Kampung Kubur Merasa Jaksa Tak Adil

Ridwan Syamsuri

HUT RI, 540 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi

admin2@prosumut

Edarkan Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Sergai Diadili

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara