Prosumut
Hukum

Masa Tahanan Eggi Sudjana Ditambah, Keluarga Pasrah

PROSUMUT – Masa tahanan Eggi Sudjana ditambah menjadi 40 hari oleh Kepolisian Daaerah (Polda) Metro Jaya, kemarin.

Diketahui, Eggi yang terjerat kasus dugaan makar telah ditahan sejak 14 Mei lalu. Seharusnya, masa tahanan selama 20 hari tersebut berakhir pada 2 Juni lalu.

Penahanan Eggi telah dilakukan sejak 3 Juni lalu dengan masa tahanan selama 40 hari ke depan.

Terkait itu pihak keluarga hanya bisa pasrah dan menghormati keputusan polisi.

“Saya dari pihak keluarga maupun sebagai tim kuasa hukum sudah menduga dan prinsipnya memahami langkah penyidik, itu sepenuhnya hak penyidik” kata kuasa hukum Eggi, Hizbullah Assidiqi dilansir dari CNN.

Ia mengatajab masa tahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani Eggi. Atas dasar tersebut, pihak keluarga menghormati keputusan pihak kepolisian.

Begitupun, ia berharap kepolisian dapat mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan untuk Eggi.

Apalagi, sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan diri sebagai penjamin untuk Eggi. Seperti diketahui, elit Partai Gerindra, Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad telah mengajukan diri sebagai penjamin.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. (*)

Konten Terkait

Ketua DPRD Sumut Janji Tidak Teken Hasil Seleksi Komisioner KPID

Editor prosumut.com

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Dugaan Pungli Ramadhan Fair, DPRD Medan Panggil Dinas Kebudayaan

Ridwan Syamsuri

Empat Oknum Polisi Pemeras Diadili

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Kurir Sabu 20 Kg Asal Malaysia Diadili

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara