Prosumut
Hukum

Masa Tahanan Eggi Sudjana Ditambah, Keluarga Pasrah

PROSUMUT – Masa tahanan Eggi Sudjana ditambah menjadi 40 hari oleh Kepolisian Daaerah (Polda) Metro Jaya, kemarin.

Diketahui, Eggi yang terjerat kasus dugaan makar telah ditahan sejak 14 Mei lalu. Seharusnya, masa tahanan selama 20 hari tersebut berakhir pada 2 Juni lalu.

Penahanan Eggi telah dilakukan sejak 3 Juni lalu dengan masa tahanan selama 40 hari ke depan.

Terkait itu pihak keluarga hanya bisa pasrah dan menghormati keputusan polisi.

“Saya dari pihak keluarga maupun sebagai tim kuasa hukum sudah menduga dan prinsipnya memahami langkah penyidik, itu sepenuhnya hak penyidik” kata kuasa hukum Eggi, Hizbullah Assidiqi dilansir dari CNN.

Ia mengatajab masa tahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani Eggi. Atas dasar tersebut, pihak keluarga menghormati keputusan pihak kepolisian.

Begitupun, ia berharap kepolisian dapat mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan untuk Eggi.

Apalagi, sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan diri sebagai penjamin untuk Eggi. Seperti diketahui, elit Partai Gerindra, Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad telah mengajukan diri sebagai penjamin.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. (*)

Konten Terkait

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel Ditangkap

Editor prosumut.com

Seks via Medsos : ‘Short Time’ Rp 1,5 Juta, Mucikari Kebagian Rp 300 Ribu

Editor prosumut.com

Sidang Kasus Hoax Pilgub, Djarot Kecewa Difitnah Dewi

Editor prosumut.com

Empat Oknum Polisi Pemeras Diadili

Editor prosumut.com

Ijeck Heran Kenapa Sasaran Tembak Cuma 1 Perusahaan

Val Vasco Venedict

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara