PROSUMUT – Lima terdakwa pria dan wanita lesu saat duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ke limanya, menjadi kurir pil ekstasi berlogo instagram, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7).
Kelima terdakwa masing-masing, Riska Andriani (20) dan Tria Agusuma (19), Mauliddin, Sigit Prayugo dan Akbar Fahlevi.
Saat persidangan perdana, kedua wanita tersebut tampak gugup dan hanya bisa tertunduk. Keduanya hanya bisa sesekali melirik ke arah Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren.
Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kelimanya ditangkap pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB di pinggir jalan Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
“Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkap Jaksa.
Awal kejadian terjadi pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB di Sei Sikambing D Kecamatan dimana personil Hendrik, Redi Yudha, dan Aditya Pratama Ramadhan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo.
Pada saat itu Mauliddin dan Sigit ditangkap dan disita barang bukti berupa pil Ekstasi berwarna orange berlogo Instagram sebanyak 7 dengan berat bersihnya 2,42 gram netto di dalam plastic klip tembus pandang.
“Para terdakwa ditangkap pada saat bertransaksi Pil Ekstasi kepada saksi polisi Hendrik yang menyamar sebagai pembeli bersama dengan memesan pil Ekstasi sebanyak 10 butir kepada terdakwa Mauliddin dimana ia menentukan harganya adalah Rp160 ribu per butir sehingga seluruhnya dijual dengan harga Rp1,6 juta,” jelas Jaksa Anwar.
Setelah para terdakwa ditangkap, para terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut diperoleh dari saksi Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di rumah kos-kosan yang dihuni oleh Tria Agusuma dan Riska Andriani.
Atas keterangan terdakwa tersebut pada tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma, dan Riska Andriani di Jalan Sei Arakundo No 30 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.
“Dimana terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo beralasan untuk menyerahkan uang kekurangan pembelian pil ekstadi sejumlah Rp400.000 untuk pil Ekstasi sebanyak 3 butir,” jelas JPU.
Setelah ditangkap tersangka Akbar Fahlevi Tambunan Alias Akbar, Riska Andriani Alias Riska, dan Tria Agusuma Alias Tria mengaku sebelumnya telah bertransaksi pil Ekstasi didalam kamar kos tersebut kepada Mauliddin dan Sigit sebanyak 7 butir dengan harga Rp1.000.000.
Dimana para terdakwa menerangkan bahwa Pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Ridho (DPO).
“Selanjutnya kelima terdakwa tersebut beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika,” ungkap Jaksa Anwar.
Perbuatan kelima terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan minimal ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Seusai sidang keduanya tampak dibawa bersama-sama diborgol, kedua wanita tersebut terus menutupi wajahnya dengan tangan dan tak sedikitpun memberikan statement saat ditanyai awak media. (*)