PROSUMUT – Diduga melanggar aturan Keimigrasian (Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011), seorang pria Warga Negara Asing (WNA) disebut-sebut asal Pakistan diamankan petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut).
WNA tersebut diketahui bernama Tariq Nabi. Pria ini melampirkan data yang tidak benar untuk mengurus Paspor RI.
Bahkan, dia melampirkan dokumen kependudukan dengan mengaku sebagai WNI. Kini, yang bersangkutan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu menjelaskan, Tariq Nabi mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dengan melampirkan KTP dan KK atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Selain itu, dilampirkan juga Akte Lahir yang dikeluarkan Disdukcapil Deli Serdang.
“Setelah dilakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Deli Serdang pada Juli 2023, diketahui Akte Lahir yang bersangkutan tidak terdaftar dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan.
Nomor Akte Lahir tersebut terdaftar atas nama orang lain, yakni Tanan Mangaratua Batubara,” terang Jahari didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar dan jajaran Keimigrasian saat memberikan keterangan pers di Kantor Rudenim Medan, Jumat 8 Maret 2024.
Jahari menyebutkan, WNA tersebut mengaku telah menikahi seorang perempuan Indonesia berinisial FNT. Hasil pemeriksaan petugas terhadap FNT, diketahui menikah dengan Tariq Nabi pada April 2002 di Medan.
“Petugas mendalami keterangan dengan melakukan pemeriksaan kepada EMGB yang diakui sebagai adik kandung Tariq Nabi. Hasil pemeriksaan, ternyata WNA tersebut bukan kakak kandungnya (EMGB),” sebut dia.
Lebih lanjut Jahari mengatakan, petugas juga mengambil keterangan kepada Komunitas Pakistan di Medan. Sebab, WNA itu disebut-sebut asal Pakistan. Hasil keterangan, diketahui yang bersangkutan merupakan WN Pakistan.
“Petugas mendapatkan fotocopy KK keluaran Pakistan yang terdapat nama Tariq Nabi beserta saudaranya. Bahkan, diketahui ayah dari Tariq Nabi adalah Shahid Nabi,” bebernya.
Selain fotocopy KK, petugas juga mendapatkan fotocopy Paspor Pakistan milik WNA tersebut dengan nama Tarique Nabi Shahid Nabi.
“Yang bersangkutan sekarang diamankan di Rudenim Medan, dengan alasan terbukti melanggar Peraturan Keimigrasian yaitu memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan Paspor RI,” ujar Jahari.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Duta Besar Pakistan di Jakarta. Akan tetapi, diketahui Tariq Nabi bukan WN Pakistan.
Karena itu, yang bersangkutan menjadi tidak memiliki kewarganegaraan atau Stateless. Sebab, KTP dan KK atas namanya bukan didapatkan dengan proses pewarganegaraan yang benar.
“Kita berupaya terus ini agar konsulat negara yang bersangkutan menyurati, sehingga bisa segera dideportasi.
Akan tetapi, jika belum ada juga maka kita sampaikan ke pemerintah pusat untuk bagaimana tindak lanjutnya,” tandasnya. (*)
Reporter : M Idris
Editor : M Idris