Prosumut
Kriminal

Kurir Sabu 11,5 Kg Dituntut 19 Tahun

PROSUMUT – Terdakwa kasus sabu seberat 11,5 kilogram, Saindra (36) dituntut jaksa dengan hukuman 19 tahun penjara. Namun, meski tuntutannya tergolong ringan, pria yang bekerja sehari-hari sebagai kuli ini, tetap masih meminta keringanan hukuman.

Padahal, dengan berat bukti sabu yang beratnya lebih dari satu kilo, mestinya ia bisa dituntut seumur hidup atau hukuman mati.

Keringanan hukuman itu, disampaikan terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/3).

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Terdakwa beralasan, barang haram itu, bukanlah miliknya, dia hanya sebatas kurir saja dalam kasus sabu seberat 11.540 gram. Sehingga sudah seharusnya ia mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa Saindra juga dibebankan denda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda, sebesar Rp2 miliar dan subsider 1 tahun kurungan. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa.

Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa Saindra ditangkap pada September 2018, di Jalan lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan Kec Perbaungan, Serdangbedagai.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Tepatnya di depan rumah makan Bahagia, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa berupa satu buah tas ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh warna hijau muda dan 1 bungkus plastik teh warna hijau tua serta 1 bungkus plastik teh warna kuning emas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.540 gram,” urai jaksa.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Dari penangakapan itu, saat diinterogasi, terdakwa mengakui, narkoba jenis sabu itu ia peroleh dari seseorang bernama Ebon yang hingga kini masih buron. Niatnya, sabu itu nantinya akan dibawa ke Medan untuk diperjual belikan. Namun nahas, terdakwa sudah terlebih dahulu diciduk tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Usai mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menunda sidang. Dijadwalkan, pada pekan mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis. (*)

Konten Terkait

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Prajurit Lantamal I Gagalkan Penyelundupan 7000 Belangkas

Ridwan Syamsuri

Didakwa Menjadi Kurir 500 Gram Sabu, Warga Tebing Diadili

Ridwan Syamsuri

Jual Sabu ke Polisi, Warga Delitua Dituntut 18 Tahun

Ridwan Syamsuri

Dari Aceh Bawa Ganja, Penjual Kopi Ditangkap di Loket Bus

Ridwan Syamsuri

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara