PROSUMUT – Terdakwa kasus sabu seberat 11,5 kilogram, Saindra (36) dituntut jaksa dengan hukuman 19 tahun penjara. Namun, meski tuntutannya tergolong ringan, pria yang bekerja sehari-hari sebagai kuli ini, tetap masih meminta keringanan hukuman.
Padahal, dengan berat bukti sabu yang beratnya lebih dari satu kilo, mestinya ia bisa dituntut seumur hidup atau hukuman mati.
Keringanan hukuman itu, disampaikan terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/3).
Terdakwa beralasan, barang haram itu, bukanlah miliknya, dia hanya sebatas kurir saja dalam kasus sabu seberat 11.540 gram. Sehingga sudah seharusnya ia mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa Saindra juga dibebankan denda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda, sebesar Rp2 miliar dan subsider 1 tahun kurungan. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa.
Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa Saindra ditangkap pada September 2018, di Jalan lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan Kec Perbaungan, Serdangbedagai.
“Tepatnya di depan rumah makan Bahagia, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa berupa satu buah tas ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh warna hijau muda dan 1 bungkus plastik teh warna hijau tua serta 1 bungkus plastik teh warna kuning emas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.540 gram,” urai jaksa.
Dari penangakapan itu, saat diinterogasi, terdakwa mengakui, narkoba jenis sabu itu ia peroleh dari seseorang bernama Ebon yang hingga kini masih buron. Niatnya, sabu itu nantinya akan dibawa ke Medan untuk diperjual belikan. Namun nahas, terdakwa sudah terlebih dahulu diciduk tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Usai mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menunda sidang. Dijadwalkan, pada pekan mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis. (*)