PROSUMUT – Andika, kurir ganja asal Aceh yang ‘didor’ petugas Satresnarkoba Polres Langkat ternyata hendak akan mengantarkan ke Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan menerangkan bahwa disuruh oleh seseorang berinisial Z warga Aceh Utara. Z meminta kepada tersangka untuk mengantarkannya ke Pematang Siantar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Minggu 6 Oktober 2019.
Namun sayang, langkah Andika dikandaskan Satresnarkoba Polres Langkat. Kini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat guna penyidikan lebih lanjut.
“Ketika nanti sampai di Pematang Siantar, Z mengarahkan untuk siapa yang menerimanya. Tersangka diupah Z Rp200 ribu per kilogram. Sebagai uang jalan, tersangka sudah menerima Rp200 ribu. Sisanya diberikan setelah selesai mengantar,” ujar mantan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ini.
Diketahui, langkah Andika yang masih remaja berusia 24 tahun kandas di tangan Satresnarkoba Polres Langkat di Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Dari tangannya, polisi menyita daun kering ganja seberat 6 kilogram.
Tersangka ditangkap dari dalam Bus Putra Pelangi BL 7307 AK, Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Selain ganja, polisi juga menyita tas ransel warna abu-abu untuk mengangkut barang bukti narkotika, satu telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu.
Polisi juga sempat membawa tersangka pengembangan. Namun Andika berusaha kabur.
Oleh polisi, memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun, Andika tidak menghiraukan.
Buntutnya, betis kiri Andika warga Dusun Lama Desa Sawang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dihadiahi timah panas oleh polisi.
Setelah tak berdaya, Andika pun dibawa ke RSU Surya di Stabat guna mendapat perawatan medis.(*)