PROSUMUT – KPU Sumut menggelar rapat koordinasi (rakor) tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan KPU Kab/Kota se-Sumut di Grand City Hall Medan.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, melalui surat Mendagri terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (parpol) di Pilkada Serentak 2024.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan.
Jadi, dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut maka bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Agus Arifin, Sabtu 13 Juli 2024.
Disampaikan dia, dengan jarak waktu yang semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU pada 27-29 Agustus 2024.
Artinya, KPU di 33 Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar.
Agus Arifin menyebut, meski dalam penetapannya selambat-lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi misi dan program, tetap harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota.
Sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27-29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.
Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.
“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (di penyusunan dokumen visi misi dan program).
Kita contohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut 5,8 persen. Kita di bawah nasional 5,32 persen.
Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernur-nya bagaimana ini di bawah nasional maka kami akan lakukan ini
Seperti itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.
Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota tersebut berlangsung hangat di bawah moderator acara Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut.
Ada 3 daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan dan KPU Karo bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi didaerahnya serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD di daerah tersebut. (*)
Editor: M Idris