PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan 33 KPU kabupaten/kota yang ada di Sumut membuka rekrutmen calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.
Pada rekrutmen ini, dibutuhkan sebanyak 176.561 calon petugas KPPS.
“Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,” kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi kepada wartawan, Rabu 18 September 2024.
Disebutkan Robby, dari 176.561 petugas KPPS yang direkrut, nantinya mereka bertugas pada 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota.
“Kami minta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya dan ini harus menjadi catatan,” ujarnya.
Robby mengimbau kepada masyarakat agar dapat memperhatikan kelengkapan berkas persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS. Kelengkapan berkas tersebut dapat dilihat di kantor kelurahan atau desa terdekat.
Untuk gaji, sebesar Rp 900 ribu bagi ketua KPPS dan Rp 850 ribu untuk anggota KPPS.
Adapun jadwal tahapan rekrutmen KPPS:
– Penerimaan pendaftaran (17-28 September).
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September-5 Oktober).
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5-7 Oktober).
– Penetapan dan pelantikan anggota KPPS (7 November).
– Masa kerja KPPS (7 November-8 Desember). (*)
Editor: M Idris

next post