Prosumut
Kriminal

KPPU Medan Akan Panggil Paksa Pihak Yang Tidak Kooperatif

PROSUMUT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Persidangan Perkara Persekongkolan Tender di Medan. Sidang yang digelar pada hari ini (27/6/2019) adalah Sidang Lanjutan Perkara No. 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi. Dikatakan Afif Hasbullah, agenda sidang yang digelar adalah pemeriksaan terlapor III, terlapor IV dan Enzage.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Adapun yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah PT. Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017 sebagai Terlapor IV,” katanya, Kamis (27/6/2019).

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Dikatakannya, pada sidang kali ini, terlapor III yaitu PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri dan terlapor IV yaitu Pokja Satker PJN Wilayah I yang terdiri dari Ahmad Mukhlis sebagai Ketua, Ferry Hizkia Jonathan sebagai Sekretaris, dan sebagai anggota adalah Herison Menjerang, Marthin Andreas Panjaitan dan Rolando Meixon Siahaan tidak hadir memenuhi panggilan Majelis Komisi.

“Menanggapi hal ini saya menegaskan bahwa jika terlapor kembali tidak hadir dalam sidang pemeriksaan selanjutnya, KPPU akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan polisi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak juga menyampaikan bahwa para pihak diharapkan untuk dapat hadir pada sidang hari senin, tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta, karena jika tidak hadir lagi, majelis akan melakukan pemanggilan paksa.

“Kepada pihak yang tidak kooperatif, KPPU juga dapat menyerahkan kepada penyidik, terutama Pokja sebagai perwakilan pemerintah, dan dianggap tidak mematuhi undang-undang,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Saat Diciduk Polisi, Artis FTV Tak Berbusana

admin2@prosumut

Pelaku Curas Sepeda Motor Hingga Korban Terseret Dibekuk Polisi

Editor prosumut.com

Ini Tindakan Grab pada Drivernya yang Jambret Handphone Bocah Lagi Pipis

Editor prosumut.com

Bak Film Action, Kurir Tinggalkan Mobil Berisi Sabu

Editor prosumut.com

Polsek Padang Hilir Ringkus Pelaku Pemilik 9 Paket Sabu

admin2@prosumut

Pelaku Curi Kusen dan Kayu Broti Ditangkap Usai Beraksi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara