Prosumut
Hukum

KPK Temukan Aliran Dana Suap di Tubuh Garuda Indonesia

PROSUMUT – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana baru antar negara dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Hal tersebut terungkap lewat pemeriksaan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo pada hari ini. Sedianya, Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/7).

Belum diketahui aliran dana antar negara mana yang sed‎ang ditelisik KPK. Febri hanya memastikan temuan baru tersebut sedang dikonfirmasi penyidik ke Soetikno Soedarjo dalam pemeriksaan hari ini.

“Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini,” terang Febri.

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Namun, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada ‎16 Januari 2017. ‎Soetikno terakhir kali diperiksa pada 28 Februari 2017. Saat itu, Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Emirsyah.(*)

Konten Terkait

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com

Bakar Pacar Hingga Tewas, Harold Gomoz Disidang

Editor prosumut.com

Singkat, Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Cuma 5 Menit

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Terima Suap Rp1,2 Miliar, Remigo Divonis 7 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Divonis 45 Hari Bui, Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara