PROSUMUT – Armen Lubis korban penipuan Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar, belum berniat mengajukan praperadilan (prapid), sebelum menerima surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau prapid kan mesti ada SKPP, inikan belum ada. Kalau kami ini secara hukum kan harus menerima bukti otentik, jadi belum ada arah kesana (prapid),” ujar kuasa hukum korban, kepada wartawan, Senin (1/4).
Mengenai kejelasan status SKPP tersebut, Arizal mengatakan belum menanyakan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Itu nggak perlu kita tanyakan, kewajiban hukum mereka untuk memberitahukan ke kita. Kalau mengusulkan kan itu internal mereka, dan itu memang hak orang itu, nggak usah kita bahas itu,” ucapnya.
Namun diakuinya, usulan penghentian penuntutan kasus Mujianto dengan menerbitkan SKPP, ternyata tanpa pemberitahuan korban terlebih dahulu. “Nggak ada dikonfirmasi ke kita, klien kita ajapun nggak ada informasi itu. Jadi kami fokus ke perdatanya aja dulu,” kata Arizal.
Dia menerangkan, untuk saat ini pihaknya masih fokus pada gugatan perdata atas kasus yang sama. “Yang kita gugat kan perdata, yang lain-lainkan belum ada. Lebih kurang Rp104 miliar materil dan in materil. Fokus kesitu aja kalau yang lain-lain belum ada arah kita. Kalau lain-lain kan harus teken kuasa ke kita,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejatisu mengajukan SKPP untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.
Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)