PROSUMUT – Empat komplotan maling yang beraksi di rumah Jalan Jemadi Lorong 1, Kecamatan Medan Timur pada Kamis 24 Maret 2022, diringkus Satreskrim Polrestabes Medan. Satu dari komplotan maling itu terpaksa ditembak hingga tewas karena berusaha merebut senjata polisi.
Keempat maling tersebut, Tasrif (54) warga Makassar, Donald Irza (43) warga Jalan Pandalas Lk XIII Bahari, Indra alias Yana (49) warga Bandung dan Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya Jaya Medan Johor (meninggal dunia).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, komplotan ini dalam menjalaninya aksinya berpura-pura menyamar sebagai petugas PDAM dan PLN.
“Korban terlebih dahulu dialihkan perhatiannya berpura-pura terjadi masalah. Kemudian, pelaku lain masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga,” kata Firdaus, Rabu 30 Maret 2022.
Disebutkan Firdaus, dalam aksinya di rumah Jalan Jemadi, komplotan ini menggasak uang tunai dan emas milik korban yang diperkirakan berkisar Rp183 juta. Korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
“Tim yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap terlebih dahulu tersangka Efrizal Chandra saat berada di Jalan Negara pada Senin 28 Maret 2022,” sebutnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga membekuk tiga tersangka lainnya beserta barang bukti helm PDAM, alat meteran dan kamera yang dipakai saat menyamar. Selain itu, juga menyita 2 unit sepeda motor, 3 dompet, 2 jaket, 1 tas, 1 badik, 1 obeng, 2 obeng yang ditajamkan, 3 alat ukur meteran, notes, 5 unit handphone dan uang tunai Rp21 juta.
“Dari hasil interogasi, barang curian dijual kepada wanita berinisial I alias Iin yang saat ini masih buron,” sambung Firdaus.
Dia mengaku, para tersangka dibawa oleh personel untuk pengembangan kasus. Namun, mereka melawan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
“Tiga tersangka yaitu Indra, Donald dan Tasrif mencoba melawan saat dibawa untuk menunjukkan keberadaan penadah barang hasil curian mereka. Karena itu, terpaksa dilumpuhkan kakinya masing-masing. Sedangkan tersangka Efrizal Chandra, tak dapat terselamatkan nyawanya lantaran ditembak di bagian dada karena mencoba merebut senjata anggota,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, motif para tersangka ini melakukan kejahatan yaitu untuk mendapatkan uang guna membiayai kehidupan sehari-hari.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :