Prosumut
Politik

Komisi IV DPRD Medan Gelar RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan RPA di Tanjung Mulia

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalan Nusa Indah Pasar VIII Lingkungan XXVI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin 23 Juni 2025.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV serta OPD terkait ini, dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat yang resah terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh rumah potong ayam tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, permasalahan pencemaran lingkungan ini harus menjadi perhatian Pemko Medan.

“Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar bertindak tegas,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

KPU Medan Sosialisasi PKPU 4/2022, Pendaftaran Dimulai Senin di KPU RI

Editor prosumut.com

Pasangan ERA di Labuhanbat, Kesehatan dan Pendidikan Prioritas Utama

Editor Prosumut.com

Upaya Pengentasan Kemiskinan, DPRD Medan Harap Pembangunan Medan Utara Jadi Skala Prioritas

Editor prosumut.com

Mayoritas Anggota DPRD Medan Sepakati Tak Bahas LKPj 2018, Ada Apa?

Ridwan Syamsuri

SBY Order Menteri untuk AHY: Spekulasi Pengamat

Val Vasco Venedict

KPU Sumut Harap Debat Pilkada Utamakan Bahas Visi Misi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara