PROSUMUT – Komisi III DPRD Medan menyepakati untuk dilakukan uji coba pemasangan portal parkir di Basement Pasar Petisah Medan.
Akan tetapi, apabila dalam uji coba tersebut terjadi pelanggaran kesepakatan maka akan dilakukan evaluasi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III Salomo T Pardede kepada wartawan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pedagang dan jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan, Senin 20 Januari 2025.
Dikatakan Salomo, dalam RDP disepakati penggunaan parkir digitalisasi dapat dijalankan dengan masa uji coba 1 bulan. Kemudian, pihak PUD Pasar supaya mempersiapkan SK kesepakatan dengan pedagang.
Adapun rekomendasi itu setelah mendengar penjelasan Dirut PUD Pasar Imam yang mengatakan, pendirian portal parkir untuk peningkatan pelayanan kepada pedagang dan pengunjung.
Selain itu, menciptakan kenyamanan parkir dan ada pihak yang bertanggung jawab bila terjadi kehilangan.
Seperti diketahui, dari keteragan Imam yang dijelaskan saat rapat menyatakan, bahwa tarif parkir tetap seperti sebelumnya yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor, Rp 3 ribu untuk mobil pribadi dan Rp 4 ribu untuk mobil pickup.
Sedangkan bagi pedagang yang bila mana nantinya harus keluar masuk parkir, maka hanya membayar parkir satu kali.
Menimpali pernyataan itu, Salomo menyambut baik dan menekankan ketentuan itu agar diterapkan dengan baik. Bahkan, dia menyarankan jika memungkinkan supaya parkir pedagang digratiskan saja.
Anggota Komisi III DPRD Medan dr Faisal Arbie yang ikut RDP menyampaikan, agar ada sosialisasi yang maksimal kepada pedagang dan pembeli dengan benar.
“Kita dapat memahami penolakan pedagang karena kekhawatiran tidak ada jaminan bila nantinya ada penurunan pengunjung.
Karena itu, nantinya setelah diberlakukan uji coba parkir digital jangan sampai PUD Pasar lepas tanggung jawab,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris
