PROSUMUT – Komisi I DPRD Medan meminta kepada Wali Kota Medan Rico Waas agar kembali melakukan tes narkoba secara mendadak dan acak terhadap para kepala lingkungan (kepling).
Tes narkoba tersebut dilakukan, terkait ditangkapnya oknum kepling 19 Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat karena diduga memiliki barang bukti narkoba jenis sabu oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya pada Senin malam 9 Maret 2026.
“Kita minta pak wali segera melaksanakan tes narkoba. Jangan diinformasikan, dilakukan secara acak dan mendadak. Jika diinformasikan semua orang sudah tentu bersih,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Muslim Harahap saat diminta tanggapannya, Selasa 10 Maret 2026.
Dikatakan politisi Demokrat itu, sebenarnya saat hendak mencalonkan diri menjadi kepala lingkungan, salah satu persyaratannya harus dites narkoba.
Sekarang, bahkan sudah dianggarkan setiap tahun untuk melaksanakan secara acak pemeriksaan narkoba kepada para aparat pemerintah.
“Sudah ada anggarannya tinggal menunggu mungkin itu. Karena itu, kita minta pak wali segera melaksanakannya,” tegasnya lagi.
Terkait oknum kepling yang diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 3 ons, Muslim Harahap menegaskan bahwa oknum tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak hukum. Namun sementara dalam masa proses hukum, oknum tersebut diberhentikan sementara.
“Sambil menunggu proses hukum dari Polrestabes Medan, namanya menyangkut narkoba harus diberhentikan sementara. Namun harus tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
Begitu tidak terlibat, ya diaktifkan kembali,” tuturnya, kemudian menambahkan kalau kepling bermasalah, cukup di camat saja prosesnya. (*)
Editor: M Idris

