Prosumut
Rakor TPID Pemkab Langkat terkait pengendalian inflasi juga upah minimum.
Pemerintahan

Kolaborasi dan Komunikasi Tripartit, Godok UMK Langkat

PROSUMUT – Untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Langkat, tentunya dibutuhkan kolaborasi atau komunikasi Tripartit dengan melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja guna menciptakan hubungan industrial kondusif.

“Kita harus berkolaborasi membangun komunikasi tripartit antara pemerintah pengusaha juga serikat pekerja, agar tercipta hubungan industrial yang kondusif,” kata Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy saat rapat koordinasi (rakor) terkait inflasi juga UMP/K di Langkat Command Center Kantor Bupati, Senin 9 Desember 2024.

Menurut dia, idealnya pengusaha menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Hal ini mengingat upah minimum hanya berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Langkah dimaksud diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Faisal meminta komitmen bersama mengawal pengendalian inflasi dan kebijakan ekonomi secara optimal.

Seperti diketahui, Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dihadiri Sekda, Analis Kebijakan Ahli Utama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, sesuai mandat Kemendagri Nomor 500.2.3/6526/SJ tentang langkah konkret pengendalian inflasi di daerah dan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025.

Faisal memaparkan, perkembangan inflasi di Kabupaten Langkat masuk tren positif.

Inflasi year on year (yoy) pada November 2024 tercatat 1,55 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Angka ini disebabkan turunnya harga sejumlah komoditas seperti cabai rawit, minyak goreng dan tahu mentah menjadi faktor utama pengendalian inflasi.

Bahkan, berdasarkan laporan Indeks Perubahan Harga (IPH) minggu pertama Desember 2024, terjadi penurunan harga pangan 0,03 persen dari bulan sebelumnya.

Terkait persoalan upah minimum, Faisal menekankan, pentingnya mematuhi PerMen Ketenagakerjaan No.16/2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, mulai dari UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), UMK rampung sebelum 18 Desember 2024, untuk diberlakukan 1 Januari 2025.

“Untuk dipahami bersama, dalam hal ini Gubernur diminta menetapkan UMSP, sedangkan rekomendasi UMSK dapat diajukan berdasarkan karakteristik sektor tertentu sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” beber dia.

Tak hanya itu, pembahasan ketahanan pangan melalui Gerakan Tanam Serentak melibatkan masyarakat, petani dan pemerintah meningkatkan produktivitas pertanian pun dilakukan.

Diingatkan dia, Presiden menegaskan pentingnya swasembada pangan dan energi sebagai langkah strategis menghadapi tantangan global. Maka, seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mendukung kebijakan itu melalui implementasi program berbasis komunitas. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

Hasil Reses Masukan Berharga Bagi Pemko Medan 

Editor Prosumut.com

Pengurus DWP Asahan Periode 2019-2024 Dikukuhkan

Editor Prosumut.com

RSUD Dr Pirngadi Medan Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna Dari KARS

Editor prosumut.com

Bupati dan Wabup Sergai Tinjau Masjid Agung

Editor prosumut.com

Warga Mulai Resah, H-8 Pemilu 2019 Undangan C6 Belum Diterima

Ridwan Syamsuri

Anggota DPRD Langkat Periksa Kesehatan ke Posko, Ini Alasannya

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara