Prosumut
Hukum

Ketua DPRD Sumut Janji Tidak Teken Hasil Seleksi Komisioner KPID

PROSUMUT – Polemik seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang diduga terjadi kecurangan mekanisme pemilihan, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting berjanji tidak akan meneken atau menandatangani hasil seleksi tujuh nama terpilih.

Hal itu disampaikan Baskami saat menerima audensi sejumlah calon komisioner KPID Sumut di Gedung DPRD Sumut, Kamis 3 Februari 2022.

Bahkan, secara tegas politisi dari PDI Perjuangan tersebut berjanji tidak akan melakukan penekenan di surat pengantar penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut terpilih guna diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

“Saya janji tidak akan saya teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan komisi A,” ucap Baskami.

Baskami menyatakan, selain alasan belum sampainya surat keputusan yang dimaksud, dia mendapati surat penolakan atas penetapan nama-nama terpilih tersebut dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022.

Sementara itu, calon komisioner KPID Sumut, M Lutfan mengatakan, pernyataan absurd Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto telah menciderai perasaan para peserta, yang menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

“Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal dan mengikuti setiap tahapan. Dari mana pula kita dinilainya tidak semangat,” kata Lutfan.

Calon komisioner KPID Sumut lainnya, Valdesz Junianto Nainggolan menyampaikan, sistem penilaian yang dilakukan hingga menghasilkan tujuh nama terpilih tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum. Sebab, dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU Nomor 17/2014 hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” jelas Valdesz. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terkait Lelang Jabatan 3 Kadis Pemko Medan, Dua Nama Mencuat

Ridwan Syamsuri

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

Editor prosumut.com

Wiranto Akui Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi…

Editor prosumut.com

KontraS Soroti Kasus Penganiayaan Pemred Posmetro Medan

Ridwan Syamsuri

Sudah Berdamai, Kasus Benny Sihotang Akan Dihentikan

Editor prosumut.com

Dilaporkan ke Ombudsman, Penetapan Komisioner KPID Sumut Diduga Ada Kecurangan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara