PROSUMUT – Kediaman H Juliadi di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, diramaikan ratusan warga yang bertakziah dan memanjatkan doa untuk almarhum, Rabu 10 Februari 2021.
Selain warga, Ketua DPRD Langkat Surialam, Ketua DPRD Binjai H Noor Sri Alamsyah hingga simpatisan Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024 hadir di rumah duka.
Surialam yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Langkat masih tak kuasa menahan kesedihan.
Baginya, almarhum sosok politisi yang santun dan bersahabat serta menghargai orang-orang yang ada di sekelilingnya.
“Almarhum kader yang sangat militan dan mencintai Partai Golkar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi kesehatan almarhum sempat membaik saat mendapat perawatan medis selama hari di rumah.
Namun demikian, almarhum akhirnya dirujuk ke RSU Bunda Thamrin Medan pada Sabtu 30 Januari 2021.
“Saya semalam sempat datang ke RSU Bunda Thamrin. Namun, kami di sana tidak dapat bertemu dengan beliau dan kami juga tidak dapat informasi tentang kesehatannya,” tambahnya.
Selasa sore 9 Februari 2021, ia mendapat kabar kondisi almarhum kritis. Dan malam harinya, ia dapat kabar Juliadi sudah tutup usia.
“Rasanya saya tidak percaya mendengar hal itu. Namun apa dikata, Allah berkehendak lain,” ujarnya.
Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Juliati dan dua orang putra serta seorang putri. Sebelumnya, Juliadi dikabarkan meninggal dunia jelang pelantikan.
Almarhum mengembuskan nafas terakhir di Ruang ICU RSU Bunda Thamrin pukul 22.30 WIB.
Almarhum sudah dirawat sejak 30 Januari 2021 karena dinyatakan sebagai pasien terpapar Covid-19.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai resmi menetapkan pasangan Juliadi-Amir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024.
Penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno yang digelar di Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Kamis 21 Januari 2021.
Penetapan ini berdasarkan PKPU No 5/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No 15/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Penetapan juga berdasarkan PKPU No 9/2018 Tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah. (*)
Foto :