Prosumut
Hukum

Keterangan Berbelit, Mantan Kadisdik Paluta Ditegur Hakim

PROSUMUT – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Padanglawas Utara (Paluta), Hazairi Hasibuan dianggap memberikan keterangan berbelit di persidangan. Hal itu dinilai saat dirinya menjadi saksi dugaan korupsi gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) TA 2012, di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin 9 September 2019.

“Pak Jaksa apa statusnya ini? Masih saksi? Kalau saudara bolak-balik mengatakan tidak tahu, kami majelis hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menahan saudara,” kata hakim anggota, Felix Da Lopez.

Bila sebelumnya saksi mantan Kadisdik Paluta era 2011 hingga 2014 tersebut acap mengaku tidak tahu, lambat laun mulai koperatif setelah mendapat ancaman majelis hakim tersebut.

Di antaranya, saksi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terdakwa Aslin Harahap SE (55), selaku Ketua Komite Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) TA 2012 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1,7 miliar.

Sedangkan posisi Bendahara adalah Syaiful Ramadhan Nasution yang duduk di sebelah kirinya juga dihadirkan JPU dari Kejari Paluta Agussalim Harahap sebagai saksi.

“Informasinya dana dari APBN sudah turun. Sebaiknya dibuat proposal,” katanya menirukan ucapan terdakwa Aslin Harahap sebelum proyek tersebut dikerjakan rekanan.

Sementara itu, Hazairin Hasibuan menimpali, tidak menguasai tahapan (progres) pekerjaan pembangunan gedung SLB Palas tersebut.

Saksi Hazairin sempat beberapa saat tampak membisu dan tertunduk saat ditanya hakim anggota Felix Lopez, apakah pekerjaan tersebut ada diserah terimakan dari Komite Sekolah dengan bupati Paluta atau tidak.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua Nazar Effendi, saksi lainnya Syaiful selaku Bendahara Komite Pembangunan Gedung SLB TA 2012 menyebutkan, ada dilakukan tender.

“Saya tidak menyaksikan langsung namun berdasarkan keterangan pak Aslin (terdakwa) sebagai Ketua Komite. Pak Koeswijanto dari rekanan (juga terdakwa) memang waktu itu ada bolak-balik ke Kantor Disdik pak hakim,” tuturnya.

“Pekerjaan pembangunan unit sekolah memang selesai dikerjakan. Pekerjaannya tidak diserahterimakan. Kabarnya karena ada kekurangan volume pekerjaan pak hakim,” katanya lagi.

Sementara mengenai pencairan dana kepada rekanan, saksi menegaskan, bisa dicairkan apabila terdakwa Aslin Harahap sebagai Ketua dan dirinya sebagai Bendahara Komite Pembangunan Gedung bertandatangan.

Kedua terdakwa masing-masing dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp230,8 juta. (*)

Konten Terkait

Edarkan Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Sergai Diadili

Editor prosumut.com

Lapas Binjai Rutin Razia Narkoba

admin2@prosumut

Polri Sebut Ada 6 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan

Editor prosumut.com

Pria Asal Batubara Dibui Gegara Sebut Jokowi Main Dukun

Editor prosumut.com

Ketua PPK Medan Labuhan Dilaporkan, Diduga Gelapkan Uang PPDP

Editor Prosumut.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara