Prosumut
Ilustrasi.
Pemerintahan

Kepling Diduga Dibebani Target dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

PROSUMUT — Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Pemko Medan menuai kritik tajam.

Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi pekerja rentan itu justru diduga membebani kepala lingkungan (kepling), bahkan hingga harus menalangi iuran peserta.

Sorotan ini menguat setelah terbitnya surat resmi Sekretariat Daerah Kota Medan tertanggal 6 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, camat dan lurah diminta menginstruksikan kepling untuk mengakuisisi minimal 50 peserta BPJS Ketenagakerjaan di setiap lingkungan. Target itu menjadi bagian dari ambisi Pemko Medan melindungi 100.050 tenaga kerja.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan persoalan serius dalam implementasi. Sejumlah kepling disebut tidak hanya bertugas mendata dan mendaftarkan pekerja, tetapi juga didorong berperan sebagai “agen perisai” BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bukan lagi sekadar pendataan, kepling seperti dipaksa jadi agen. Mereka harus mengejar target, bahkan sampai nombok kalau warga tidak mampu bayar iuran,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu 28 Maret 2026.

Kondisi ini dinilai problematik baru karena mayoritas sasaran program merupakan pekerja rentan, seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lain dengan kondisi ekonomi tidak stabil. Akibatnya, tidak semua peserta mampu membayar iuran secara rutin.

Tekanan target membuat kepling berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka wajib menjalankan instruksi atasan. Di sisi lain, mereka harus menghadapi realitas ekonomi warganya yang terbatas.

“Kalau target tidak tercapai, ada risiko teguran. Tapi kalau warga tidak bayar, kepling yang harus nombok. Ini jelas memberatkan,” lanjut sumber tersebut.

Surat edaran itu juga menegaskan kewajiban kepling untuk aktif menagih iuran peserta demi menjaga keberlangsungan program. Bahkan, target akuisisi 100 persen ditetapkan harus tercapai pada minggu ketiga Juni 2026.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap aparatur lingkungan.

Alih-alih diperkuat, kepling justru berpotensi menjadi pihak yang menanggung risiko dalam pelaksanaan program yang dinilai belum sepenuhnya siap dari sisi kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemerhati sosial sekaligus Penasihat Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara dan Direktur Eksekutif BARAPAKSI (Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi), Otti S Batubara, mengingatkan Pemko Medan agar tidak melempar beban implementasi tanpa skema mitigasi yang jelas.

“Jika program dipaksakan dengan target tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat, maka kepling di lapangan yang akan menjadi korban,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemko Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan beban biaya yang dialami para kepling tersebut. (*)

Reporter: Pran Hasibuan

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Cek Langsung ke Marelan, Rico Waas Pastikan Puskesmas Layak Dibangun Ulang

Konten Terkait

Call 112 Tebingtinggi, Contoh Sosialisasi Keselamatan Destinasi Danau Toba

Editor Prosumut.com

Kominfo Medan Minta Kecamatan Manfaatkan Medsos & Aktifkan SP4N LAPOR

Editor prosumut.com

Pemko Medan Gelar Bimtek Pengelola HPS & PBJ

Editor prosumut.com

Baznas Salurkan Zakat Kepada 39 Orang Mahasiswa Asal Labuhanbatu

Editor Prosumut.com

Bupati Batubara Teken MoU Bersama UISU

admin2@prosumut

Pimpinan DPRD Medan Ingatkan Rico-Zaki Soal Blanko KTP Kosong, Harus Jadi Perhatian Serius

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara