PROSUMUT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengeluarkan fatwa tentang kendaraan bodong hukumnya haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan tertanggal 3 Desember 2019, yang ditandangani Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan Dr H M Amar Adly dan Sekretaris Dr Watni Marpaung.
Fatwa itu merupakan surat jawaban kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dari surat permohonan yang diajukan sebelumnya, dengan Nomor B/13.288/IX/HUM.2.2./2019 perihal permohonan fatwa bagi pemilik, pengguna kendaraan bodong.
Berdasarkan surat jawaban dari Komisi Fatwa MUI Kota Medan bahwa kepemilikan dalam ilmu fikih dijelaskan secara bahasa berasal dari kata Al Milk artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya.
“Sedangkan menurut istilah adalah harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain,” ujar Dadang, Jumat 6 Desember 2019.
Dalam fikih setidaknya kepemilikan terjadi melalui cara ikhraj al mubahat atau al istila’ ala al mubah yaitu kepemilikan terhadap sesuatu yang tidak bertuan seperti ikan di sungai dan sebagainya.
Akad jual beli yang memenuhi syarat kepemilikan, warisan, dan hibah atau pemberian.
“Berdasarkan ketentuan di atas maka hukum kepemilikan kendaraan hanya sah melalui akad jual beli warisan dan hibah atau pemberian,” sebutnya.
Kendaraan yang dimiliki tidak dengan cara-cara tersebut terindikasi merupakan kendaraan bodong, yaitu kendaraan bermotor roda dua, tiga, empat atau lebih yang tidak memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan yang sah dengan dibuktikan dalam bentuk akta jual beli STNK dan BPKB.
Maka, diduga sebagian merupakan hasil dari tindak pidana pencurian serta tidak membayar pajak kepada pemerintah.
Kendaraan bodong yang diduga merupakan hasil pencurian dan tidak membayar pajak kendaraan secara nyata telah bertentangan dengan hukum kepemilikan dalam Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Atas dasar itu, maka kepemilikan kendaraan bodong hukumnya haram. (*)