Prosumut
Hukum

Kena Suap WNA, KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi

PROSUMUT – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Tim Satgas KPK menangkap pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin 37 Mei 2019 malam.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan adanya OTT ini. Dikatakan, terdapat delapan orang yang dibekuk hingga Selasa 28 Mei 2019 pagi ini, termasuk pejabat dan penyidik Imigrasi NTB serta pihak swasta.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Para pihak yang ditangkap telah dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan awal.

“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini (Selasa 28 Mei 2019) delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Syarif dikutip Berita Satu, Selasa 28 Mei 2019.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Para pihak, termasuk pejabat Imigrasi tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Diungkapkan Syarif, suap ini terkait dengan izin tinggal warga negara asing (WNA) di NTB.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

“Diamankan uang ratusan juta yamg diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” katanya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status perkara dan status para pihak yang diamankan. Syarif berjanji informasi lebih rinci mengenai OTT ini akan segera disampaikan melalui konferensi pers. (*)

Konten Terkait

KPK Desak Pemko di Sumut Percepat Target Sertifikasi Aset

Editor Prosumut.com

Hari Pertama Operasi Zebra Toba 2020, Ada 338 Tilang

Editor Prosumut.com

Penetapan Tersangka Kasus Penipuan Rp1,7 Miliar, Benny Sihotang: Enggak Tahu Saya

Editor prosumut.com

Terkait Lelang Jabatan 3 Kadis Pemko Medan, Dua Nama Mencuat

Ridwan Syamsuri

Pungli Biaya Ganti Rugi Tanah, Oknum Kepling Dituntut 4 Tahun

Ridwan Syamsuri

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara