Prosumut
Kriminal

Kebakaran Kapal Tanker di Belawan, Polda Tetapkan Tersangka

PROSUMUT – Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku, kasus kebakaran kapal yang menelan 7 korban jiwa itu terus berproses.

“Masih disidik oleh Ditreskrimum Polda,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Senin 6 Juli 2020.

Ia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut selama hampir 1,5 bulan ini ditetapkan 1 tersangka berinisial S.

“Saat ini, pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ucapnya.

MP Nainggolan menyebutkan, untuk tersangka dipersangkakan pasal 359 KUHP. “Kelalaian, sehingga menyebabkan orang meninggal dunia yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya kapal tanker Jag Leela yang sedang dalam perbaikan, meledak di Galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan, Senin 11 Mei 2020. Atas musibah itu 7 orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Dua Polisi Gadungan Perampok Truk Diringkus

Editor prosumut.com

Polda Sumut Temukan Narkoba Jenis Baru, Bentuknya Bubuk

Editor prosumut.com

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

Preman ini Ditangkap Karena ‘Ngompas’ Supir

Editor prosumut.com

Polda Sumut Beri Keterangan Soal Pembunuhan di Labura

Editor prosumut.com

BNNP Sumut Musnahkan 955,4 Gram Sabu

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara