Prosumut
Kriminal

Kebakaran Kapal Tanker di Belawan, Polda Tetapkan Tersangka

PROSUMUT – Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku, kasus kebakaran kapal yang menelan 7 korban jiwa itu terus berproses.

“Masih disidik oleh Ditreskrimum Polda,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Senin 6 Juli 2020.

Ia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut selama hampir 1,5 bulan ini ditetapkan 1 tersangka berinisial S.

“Saat ini, pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ucapnya.

MP Nainggolan menyebutkan, untuk tersangka dipersangkakan pasal 359 KUHP. “Kelalaian, sehingga menyebabkan orang meninggal dunia yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya kapal tanker Jag Leela yang sedang dalam perbaikan, meledak di Galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan, Senin 11 Mei 2020. Atas musibah itu 7 orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Buat Onar di Warung Mie Aceh, Mandor Angkot Tewas Dihabisi

Editor prosumut.com

Peras Sopir Online, Oknum Polisi & Teman Wanitanya Dihukum 3,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Jalani Autopsi, Jenazah Pelajar SMP di Dairi Dibawa ke RS Bhayangkara

Editor prosumut.com

Sabu 60 Kg Tangkapan BNN, Kurirnya Penarik Betor

Editor prosumut.com

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit 

admin2@prosumut

Pemuda Asal Aceh Bawa Sabu ke Medan, Dijanjikan Rp20 Juta

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara