Prosumut
Hukum

Kawal Putusan MK, Puluhan Massa di Medan Gelar Aksi Damai

PROSUMUT – Puluhan massa membawa beberapa spanduk yang bertuliskan “Petugas KPPS yang Tewas Pemilu 2019 Gimana Kabarnya ya?” dan ada juga spanduk yang bertuliskan Tangkap dan Adili Pembantai Korban 21-22 Mei 2019.

Tak hanya itu, di atas kertas karton juga bertuliskan tulisan “Untuk Apa Menang Kalau Curang”. Aksi ini diisi dengan doa yang dipimpin oleh Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Ustaz Zulfikar Rangkuti. Sebelum dzikir dan doa bersama dilakukan Ustaz Zulfikar mengatakan aksi ini bertujuan dengan tidak adanya orasi kebencian yang dibungkus agama.

“Insya Allah aksi ini aksi damai. Kami mau mengawal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya dalam orasinya, Kamis (27/6).

Selain dari Laskar FUI Sumut, Gerakan Kakek-Nenek Peduli Keadilan (GKN-PK) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama juga turut serta dalam aksi ini dan ikut membacakan selawat, dzikir dan doa bersama siang ini.

Seperti diketahui, MK direncanakan akan mengumumkan hasil persidangan satu hari lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Dimana seharusnya pengumuman dijadwalkan 28 Juni mendatang. Hasil Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi akan diselenggarakan pada Kamis (27/6) sejumlah organisasi masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) seperti Gerakan Kakek-Nenek Peduli Keadilan (GKN-PK) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menggelar dzikir dan doa bersama.

Sebelum melakukan aksi ini peserta aksi melakukan titik kumpul di Masjid Raya Al Mahsun Jalan Sisingamangaraja Medan, diawali shalat dzuhur bersama.(*)

Konten Terkait

Gegara Penganiayaan Saksi, Otniel Dicopot dari Kapolsek Percut

admin2@prosumut

Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN IV Dihukum 3 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

30 Napi Lapas Lubukpakam Ikuti Program Rehabilitas Sosial

Editor Prosumut.com

Usut Dugaan Pungli di Ramadhan Fair, Polisi Diminta Turun Tangan

Ridwan Syamsuri

Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Padang Sidempuan Mendadak Dicopot

Editor Prosumut.com

Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Divonis 7 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara