PROSUMUT – Kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara dengan dua terdakwa masing-masing Plt Kadis Pendidikan Riswandi dan Plt Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Suparmin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 20 September 2019.
Pantauan wartawan, tampak kedua terdakwa pucat dan keringat dingin saat jaksa dari Kejari Batubara mencerca mereka dengan berbagai pertanyaan.
“Bapak-bapak yang betul-betul aja ngasih keterangan. Jangan berubah-ubah gitu. Ceritanya jangan di karang-karang. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik polisi lain, di persidangan berubah lagi. Yang betul bapak-bapak,” bentak jaksa kepada kedua terdakwa.
Amarah jaksa itu bermula saat terdakwa mengaku di persidangan jika melakukan pungli kepada para kepala sekolah untuk melunasi utang di koperasi.
Namun di BAP kepolisian keterangannya menyebutkan melakukan pungli itu untuk uang lebaran.
Terdakwa mengaku merasa tertekan saat diperiksa penyidik polisi pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik polisi menurutnya, tak mau mendengarkan keterangannya.
“Sudah saya bilang sama jupernya (penyidik) waktu itu. Pak saya melakukan pengutipan ini untuk melunasi utang di koperasi karena kami pernah melakukan kegiatan. Tapi jupernya terus memaksa saya. Karena merasa tertekan, ya udah saya bilang. Terserah bapak buat ajalah seperti itu,” ucap terdakwa Suparmin menirukan perbincangannya dengan penyidik.
Mendengar itu suara jaksa malah semakin meninggi. “Lho tapi bapak ada didampingi pengacara waktu itu. Bapak jujur aja. Nanti biar kami hadirkan penyidik yang memeriksa bapak waktu itu. Biar jangan main-main mereka (penyidik) melakukan pemeriksaan,” tegas jaksa lagi.
Sementara dalam keterangannya kepada jaksa, terdakwa Riswandi menyebutkan uang yang sudah diterimanya hasil pungli kepala sekolah senilai Rp9 jutaan rupiah.
“Kalau tidak salah, total uang yang diambil, di Sei Suka Rp6 juta kemudian di Medang Deras Rp3 juta 650 ribu. Uang itu rencananya memang mau kami gunakan untuk membayar utang di koperasi,” ucap Riswandi.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris kemudian menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima pada sidang beberapa waktu lalu disebutkan, Riswandi mengatakan kepada Sugito selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Sei Suka untuk membantu terkait persiapan lebaran sebesar Rp6 juta.
Pada Kamis 23 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB, Riswandi bertemu dengan Kepsek SMPN 1 sampai Kepsek SMPN 5 Medang Deras.
Di forum itu, Riswandi memohon bantuan kepada para Kepsek SMPN di Medang Deras sebesar Rp7 juta.
“Di hari sama, Suparmin juga mengadakan rapat dengan 3 Kepsek SMPN di Talawi dan 2 Kepsek SMPN di Tanjung Tiram. Suparmin menyatakan bahwa di 3 kecamatan butuh Rp12 juta,” ujar jaksa.
Lanjut jaksa, pada Sabtu 25 Mei 2019, Suparmin menjumpai Parulian Pangaribuan selaku Guru SDN 018087 Pematang Cengkring untuk meminjam uang sebesar Rp3 juta. Lalu, Suparmin berangkat ke SMPN 2 Medang Deras untuk bertemu dengan Pardamean Siahaan. Suparmin menerima uang dari Pardamean sebesar Rp3,6 juta.
“Uang tersebut berasal dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 4 dan SMPN 5 di Medang Deras,” urai jaksa dari Kejari Batubara tersebut.
Kemudian, Suparmin menemui Sugito dan menerima uang sebesar Rp6 juta. Uang itu berasal dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 5 di Sei Suka.
Tak lama, petugas Polres Batubara mendapat informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dari Sugito kepada Suparmin. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Suparmin di ruang Kepsek SMPN 1 Sei Suka.
Dari situ, petugas mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merk Polo Beach berisi uang sebesar Rp17,8 juta.
“Berdasarkan pengakuan Suparmin, dia diperintahkan oleh Riswandi untuk mengambil uang,” ungkap jaksa.
Atas pengakuan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Riswandi.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)