PROSUMUT – Perkara penipuan dan penggelapan yang dilakoni Irene Hutauruk tak berhenti di majelis hakim PN Binjai saja. Terdakwa yang divonis 15 bulan kurungan penjara ini kembali akan bersidang lagi di Kota Rambutan.
Menurut Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Irene juga terjerat perkara yang sama. Kasusnya ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
Poldasu menyerahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk disidangkan. Karena Irene juga berperkara di PN Binjai, Kejatisu melimpahkan perkara tersebut kepada Kejari setempat.
“Ada juga dengan tersangka yang sama ditangani teman-teman di Polda terkait dia (Irene Hutauruk). Penipuan dan penggelapan juga,” kata Victor, Jumat (19/7/2019).
Kerugian yang dialami korban akibat ulah Irene sekitar Rp500 juta.
“Sudah lengkap berkasnya (P21) itu. Sudah mau tahap II juga itu,” sambung Victor.
Hukuman yang dijalani Irene, menurut Kajari, diakumulatifkan dengan hasil putusan sebelumnya. Irene pun akan kembali menggelar dakwaan dari JPU dalam waktu dekat ini.
“Jaksa yang ditunjuk sudah ada untuk menangani perkara ini dari Kejari. Sama-sama nanti dengan jaksa dari Kejatisu juga ada (untuk menangani perkara kedua),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Irene dituntut oleh Jaksa Linda Sembiring dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kurungan penjara. Majelis hakim menjatuhinya vonis lebih rendah 3 bulan dari tuntutan JPU.
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Binjai kemarin (18/7), terdakwa Irene seakan tak percaya mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Dedy.
Setelah sidang, beberapa kali Irene yang duduk di kursi pesakitan menoleh ke sang suami, Aiptu Saut Malau yang terus setia mendampinginya selama persidangan.
Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.
Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil. Tepatnya di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Saat masih berstatus tersangka, terdakwa tidak ditahan polisi. Maklum, Irene berstatus istri seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Binjai Kota.
Namun saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.
Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.
Irene mengaku meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini.
Bahkan, perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(*)