Prosumut
HukumKriminal

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

PROSUMUT — Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta tetap profesional menangani kasus penipuan yang dilakukan OS, seorang ASN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OS yang bertugas di Ditjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Poldasu atas kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.

BACA JUGA:  SMSI Medan Siap Kolaborasi dengan Polrestabes, Edukasi Masyarakat Terkait Kamtibmas

Penetapan OS sebagai tersangka berdasar laporan korban Chairunnisa Nasution, sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumut.

Pasca OS ditahan, Arya Agustinus Purba SH (foto)selaku kuasa hukum Chairunnisa Nasution, berharap agar proses penyidikan yang dilakukan polisi tetap berjalan profesional.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menangani perkara ini. Dan harapan kami, proses penyidikannya tetap berjalan profesional,” tutur advokat dari Law Office Arya Agustinus Purba SH & Partners ini kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap OS.

BACA JUGA:  SMSI Medan Siap Kolaborasi dengan Polrestabes, Edukasi Masyarakat Terkait Kamtibmas

“Ditahan dari tanggal 13 Januari 2023 hingga 20 hari ke depan,” ungkap Hadi.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap OS berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

BACA JUGA:  SMSI Medan Siap Kolaborasi dengan Polrestabes, Edukasi Masyarakat Terkait Kamtibmas

“Setelah statusnya naik dari terlapor menjadi tersangka, terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan,” sebutnya. (*)

Editor: Pran Hasibuan

Konten Terkait

Hari Anak Nasional, 96 Napi di Sumut Terima Remisi

admin2@prosumut

Dua Kurir Sabu Divonis 31 Tahun

Ridwan Syamsuri

Deninteldam I/BB Tangkap Pengedar Narkoba di Simalungun, 100 Gram Sabu Disita

Editor prosumut.com

Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Kepling

Editor prosumut.com

Orang ‘Jakarta’ Ini Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M

Editor prosumut.com

Dalam 2 Hari, KKP Tangkap 2 Kapal Malaysia

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara