Prosumut
HukumKriminal

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

PROSUMUT — Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta tetap profesional menangani kasus penipuan yang dilakukan OS, seorang ASN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OS yang bertugas di Ditjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Poldasu atas kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.

Penetapan OS sebagai tersangka berdasar laporan korban Chairunnisa Nasution, sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumut.

Pasca OS ditahan, Arya Agustinus Purba SH (foto)selaku kuasa hukum Chairunnisa Nasution, berharap agar proses penyidikan yang dilakukan polisi tetap berjalan profesional.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menangani perkara ini. Dan harapan kami, proses penyidikannya tetap berjalan profesional,” tutur advokat dari Law Office Arya Agustinus Purba SH & Partners ini kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap OS.

“Ditahan dari tanggal 13 Januari 2023 hingga 20 hari ke depan,” ungkap Hadi.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap OS berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

“Setelah statusnya naik dari terlapor menjadi tersangka, terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan,” sebutnya. (*)

Editor: Pran Hasibuan

Konten Terkait

Ginting Ditangkap Bawa Sabu dari Binjai

admin2@prosumut

Tim Gabungan Ringkus Terpidana Kasus Kredit Bermasalah Rp 117,5 Miliar

Editor prosumut.com

Dibilang Lebay, Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Bukan Rekayasa

Editor prosumut.com