Prosumut
HukumKriminal

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

PROSUMUT — Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta tetap profesional menangani kasus penipuan yang dilakukan OS, seorang ASN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OS yang bertugas di Ditjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Poldasu atas kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.

Penetapan OS sebagai tersangka berdasar laporan korban Chairunnisa Nasution, sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumut.

Pasca OS ditahan, Arya Agustinus Purba SH (foto)selaku kuasa hukum Chairunnisa Nasution, berharap agar proses penyidikan yang dilakukan polisi tetap berjalan profesional.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menangani perkara ini. Dan harapan kami, proses penyidikannya tetap berjalan profesional,” tutur advokat dari Law Office Arya Agustinus Purba SH & Partners ini kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap OS.

“Ditahan dari tanggal 13 Januari 2023 hingga 20 hari ke depan,” ungkap Hadi.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap OS berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

“Setelah statusnya naik dari terlapor menjadi tersangka, terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan,” sebutnya. (*)

Editor: Pran Hasibuan

Konten Terkait

‘Kampung Narkoba’ di Seiberombang, Polisi Ungkap Pengedar Darat-Laut

admin2@prosumut

Dua Warga Aceh Utara Gagal Pikul 28 Kg Ganja

Editor prosumut.com

Kabur, Ketua dan Anggota Geng Motor Ezto Didor

admin2@prosumut

Kak Seto Minta Pelaku dan Korban Kasus Audrey Dijauhkan dari Medsos

Editor prosumut.com

Kapolres yang Minta Proyek Pemerintah Diancam Turun Jabatan

Editor prosumut.com

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Muncikari Lemas

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara