Prosumut
Umum

Kasus Penculikan Penumpang Ojol, Rudy Hermanto: Pelaku Harus Dihukum Maksimal!

PROSUMUT – Anggota Komisi A DPRD Sumut Rudy Hermanto meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penculikan penumpang angkutan online yang terungkap pada beberapa waktu lalu di Medan.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat menjenguk langsung korban Graciella Candra di Rumah Sakit Siloam, Medan, Sabtu 27 November 2021.

“Menurut cerita yang saya dapat langsung dari korban dan orangtuanya, korban ini sempat mau diperkosa, dan akan dibunuh di ladang sawit kawasan Patumbak, namun gagal karena diketahui warga yang berladang hingga berujung korban melompat dari mobil. Ini merupakan petunjuk dari saksi korban bahwa pihak kepolisian harus melihat ini sebagai upaya percobaan pemerkosaan, jangan cuma diancam dengan Pasal 351,” ujar Rudy.

Dikatakannya, kasus seperti ini harus diberi efek jera agar tidak ada lagi korban lainnya.

“Ini harus diberi efek jera, agar tidak ada lagi korban lainnya, apalagi dua hari lalu, Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani memberikan keterangan pers soal kekerasan perempuan, saya rasa momentumnya pas untuk semua pihak terkait agar berbenah menjadi lebih baik,” katanya.

Orangtua korban, Alex Candra saat ditemui di rumah sakit menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian dan pihak aplikasinya Go-Car yang bergerak cepat mengungkap keberadaan pelaku.

“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku, dan dari Go-Car juga sudah menurunkan tim mereka untuk mengungkap ini. Saya sangat puas, tapi tetap meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, ” kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Graciella Candra sempat memesan taksi online Go-Car dari kediamannya di Jalan Avros menuju Sun Plaza.

Di tengah perjalanan ia disekap dan diikat hingga kemudian dibawa ke ladang sawit di wilayah hukum Patumbak. Dari situ korban sempat mengaku akan diperkosa lalu akan dibunuh oleh pelaku, namun gagal hingga diketahui warga dan melompat dari mobil.

Tak berselang lama, pelaku pun diringkus kepolisian berdasarkan petunjuk GPS yang terekam di aplikasi Go-Car.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Editor : Val Vasco Venendict 

Konten Terkait

Polisi Olah TKP Kasus Aktivis Walhi Sumut

Editor prosumut.com

Bupati Sergai Jadikan Perjanjian Kerja untuk Dongkrak Kinerja Kepala OPD

Ridwan Syamsuri

Tersebar di 20 Dusun, Warga Desa Halaban Belum Nikmati Air Bersih

Editor prosumut.com

PSMS Jamu Persibat Sore Ini

Ridwan Syamsuri

Hilang Sejak 9 Juli 2019, Orang Tua Wahyu Mohon Bantuan

Editor prosumut.com

Pabrik Perakit Mancis Terbakar, 28 Orang Terpanggang di Binjai

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara